Tarikh Tasyri' Pada Masa Nabi Muhammad SAW
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Ketika kita berbicara tentang
fenomena, maka akan terlintas dalam pikiran kita bahwa pengertian fenomena
sendiri adalah kejadian yang melatarbelakanginya sebuah masalah. Ketika kita
mengatakan fenomena Tasyri’, maka dapat dipahami pengertiannya adalah kejadian
terbentuknya Tasyri’(Undang-undang).
Turunya syari’at dalam arti proses
munculnya hukum-hukum Syariah hanya terjadi pada era kenabian ini. Sebab,
syariat itu turun dari Allah dan itu berakhir dengan turunnya wahyu setelah
Nabi wafat. Nabi sendiri tidak mempunyai kekuasaan untuk membuat hukum-hukum
syar’iyah, karena tugas seorang Rosul hanyalah menyampaikan hukum-hukum
syar’iyah itu kepada ummatnya.
Dari sini kita dapat memahami bahwa
kerja fuqoha dan mujahidin bukan membuat hukum tetapi mencari dan menyimpulkan
dari sumber-sumber hukum yang benar. Dan, sumber-sumber hukum islam yang
menjadi rujukan para mujahidin dalam mencari hukum-hukum syar’iyah adalah
wahyu, baik wahyu yang dibacakan yaitu al-Qur’an ataupun wahyu yang tidak
dibacakan yaitu sunah.
Sebelum membicarakan sumber hukum
tadi dan kerja fuqoha ada baiknya kita melihat terlebih dahulu kerangka tasyri’ dalam dua periode: periode
Mekkah dan periode Madinah. Kajian ini penting agar kita memahami ciri-ciri dan
karakteristik wahyu yang turun di Mekkah dan yang turun di Madinah.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah tarikh tasyri’ pada masa Rasulullah ?
2. Bagaimanakah perkembangan periode tasyri’
Mekkah dan Madinah ?
3. Apa sajakah sumber tasyri’ pada masa
kerasulan?
4. Bagaimana cara Rasulullah berijtihad ?
5. Apa sajakah
hikmah dari ijtihad Nabi ?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan penulisan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui bagaimanakah tarikh tasyri’ pada masa
Rasululloh.
2.
Mengetahui apasajakah sumber tasyri’ pada masa kerasulan.
3.
Mengetahui bagaimanakah perkembangan periode tasyri’
Mekkah dan Madinah.
4.
Mengetahui apasajakah sumber tasyri’ pada masa kerasulan.
5.
Mengetahui apasajakah hikmah dari ijtihad Nabi.
PEMBAHASAN
2.1 Tasyri’ pada Masa Nabi
Nabi muhammad
adalah seorang manusia revolusioner sejati. Keberhasilannya mengubah pola
kehidupan masyarakat arab hingga seluruh belahan dunia dalam berbagai aspek
kehidupan. Menjadikannya layak mendapat julukan ini. Setidaknya pendapat ini
diyakini oleh semua umat islam dan sebagian orientalis. Michel H. Hart dalam
bukunya yang berjudul 100 Pokoh yang
paling Berpengaruh di Dunia menempatkan Nabi Muhammad dalam urutan pertama. Ia mengatakan bahwa Nabi
Muhanmmad adalah sosok manusia yang berhasil
memimpin dan menyeberkan agama islam hingga seluruh dunia. Ini tidak
lepas dari kesempurnaan hukum dan ajaran islam yang dibawanya.[1]
Tasyri’
pada masa Nabi disebut masa pembentukan hukum (al-insya’wa al-takwin) karena
pada masa beliau inilah mulai tumbuh dan terbentuknya hukumislam, yaitu
tepatnya ketika Nabi hijrag ke Madinah dan menetap disana selama 10 tahun.
Sumber asasinya adalah wahyu, baik Alquran ataupun sunnah Nabi yang terbimbing
wahyu. Semua hukum dan keputusannya didasarkan wahyu. Masa ini sekalipun
singkat, tetapi sangat menentukan untuk perkembangan hukum dan keputusan hukum
berikutnya.
Sumber atau kekuasaan tasyri’pada periode
ini dipegang oleh Rasululloh sendiri dan tidak seorang pun yang boleh
menentukan hukum suatu masalah baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang
lain. Dengan adanya Rasulullah di tengah-tengah mereka serta dengan mudahnya
mereka mengembalikan setiap masalah mereka kepada beliau, maka tidak seorang
pun dari mereka berani berfakwa dengan hasil
ijtihadnya sendiri. Bahkan jika mereka dalam menghadapi suatu oeristiwa
atau terjadi persengketaan, mereka langsung mengembalikan persoalan itu kepada
Rasulullah dan beliaulah yang selanjutnya akan memberikan fatwa kepada mereka,
menyelesaikan sengketa, dan menjawab pertanyaan dari masalah yang mereka
tanyakan.
2.2 Tasyri’ Pada
Periode Mekkah
Periode pertama ialah periode Mekkah
yakni semenjak Rasul Allah masih menetap di Mekkah, selama 13 tahun mulai beliau
diangkat sebagai Rasululloh sampai beliau berhijrah ke Madinah.[2]
Dalam fase ini umat Islam masih terisolir, masih sedikit jumlahnya, masih lemah
keadaannya, belum bisa membentuk suatu umat yang mempunyai pemerintahan yang
kuat. Oleh karenanya perhatian Rasul Allah pada periode ini lebih terfokus pada
proses penanaman tata nilai tauhid, seperti iman kepada Allah, Rasul-Nya, Hari
kiamat dan perintah untuk berakhlak mulia. Serta berusaha memalingkan perhatian
umat manusia dari menyembah berhala dan patung.[3]
Pada awalnya Islam berorientasi
memperbaiki akidah , karena akidah merupakan fundamen yang akan berdiri
diatasnya, apapun bentuknya.[4] sehingga
bila telah selesai tujuan yang pertama ini, maka Nabi melanjutkan dengan
meletakkan aturan kehidupan (tasyri’). Bila kita perhatikan ayat-ayat al-quran
yang Turun di Mekkah, maka terlihat disana penolakan terhadap syirik dan
mengajak mereka menuju tauhid, memuaskan mereka dengan kebenaran risalah yang
disampaikan oleh para Nabi. Mengiringi mereka agar mengambil pelajaran dari
kisah-kisah umat terdahulu, menganjurkan mereka agar membuang taklid pada nenek
moyangnya, dan memalingkan mereka dari pengaruh kebodohan yang ditinggalkan oleh
leluhurnya seperti pembunuhan, zina dan mengubur anak perempuan hidup-hidup.
Kebanyakan ayat-ayat al-quran itu
meminta mereka agar menggunakan akal pikiran, Allah mengistimewakan mereka
dengan akal, yang tidak dimiliki oleh makhluk lainnya agar mereka mendapat
petunjuk kebenaran dari dirinya sendiri (rasionalitas). Mengingatkan mereka
agar tidak berpaling dengan ajaran para Nabi, agar tidak tertimpa azab seperti
apa yang ditimpakan pada Amat-umat terdahulu yang mendustakan Rasul-rasul
mereka dan mendurhakai perintah tuhannya.
Pada masa ini al-quran
hanya sedikit memaparkan tujuan yang kedua, sehingga mayoritas masalah Ibadah
belum disyariatkan kecuali setelah hijrah. Ibadah yang disyariatkan sebelum
hijrah erat kaitannya dengan pemeliharaan akidah, sepertti pengharaman bangkai,
darah dan sembelihan yang tidak disebut nama Allah.
Dengan kata lain, periode Mekkah merupakan periode revolusi akidah untuk
mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada
Allah semata. Statu revolusi yang menghadirkan perubahan fundamental,
rekonstruksi social dan moral pada seluruh dimensi kehidupan masyarakat.[5]
Namun ada beberapa
hal yang menyebabkan ajaran Nabi Muhammad SAW tidak diterima oleh masyarakat
Mekkah, terutama dalam aspek ekonomi, faktor diantaranya yatu :
1)
Ajaran tauhid menyalahkan kepercayaan dan praktek
menyembah berhala. Bila menyembah berhala dihapuskan maka berhala yang ada
tidak laku lagi. Hal ini mengancam sisi ekonomi mereka (produsen berhala).
Karena itu ajaran tauhid juga banya ditolak oleh masyarakat Mekkah.
2)
Ajaran Islam mengecam perilaku ekonomi masyarakat Mekkah
yang mempunyai ciri pokok penumpuk harta dan mengabaikan fakir miskin serta
anak yatim.
Seperti
yang kita ketahui bahwa Mekkah terletak dijalur perdagangan yang penting.
Mekkah makmur karena letaknya yang berada dijalur penting dari Arabia selatan
sampai utara dan mediteranian, teluk Persia, laut merah melalui jiddah dan
afrika. Dan Mekkah adalah salah satu pusat perdagangan yang ramai. Maka faktor
tersebut sangat mempengaruhi penolakan dakwah Nabi.[6]
2.3 Tasyri’ Pada
Periode Madinah
Periode
kedua adalah periode Madinah yakni semenjak Rasululloh sudah berhijrah ke
Madinah, selama 10 tahun kurang lebihnya, terhitung mulai dari waktu hijrah
beliau sampai waktu wafatnya. Pada fase ini Islam sudah kuat (berkembang dengan
pesatnya), jumlah umat Islampun sudah bertambah banyak sudah terbrntuk suatu
umat-umat yang sudah mempunyai suatu pemerintahan (yang gilang gemilang) dan
sudah berjalan dengan lancar media-media da’wah.keadaan inilah yang mendorong
perlunya mengadakan tasyri’ dan
pembentukan undang-undang untuk mengatur perhubungan antara individu dari suatu
bangsadengan bangsa lainnya, dan untuk mengatur pula perhubungan mereka demam
bangsa yang bukan Islam baik di waktu damai maupun di waktu perang. Untuk
kepentingan inilah maka di Madinah ditentukan hukum-hukum perkawinan,
perceraian, warisan, perjanjian, hutang piutang, kepidanaan, dan lain-lain.
Karena itulah pada surat Madaniyah di dalam al-Qur’an semacam surat al-baqoroh,
Ali ‘Imron, An- Nias, Al Maidah, Al-Anfal, Al-Taubah, An Nur, Al Ahzab banyak
mencakup ayat-ayat hukum, tercakup pula ayat-ayat tentang aqoid, akhlaq dan
ceritera-ceritra (tentang umat terdahulu).[7]
Antara
periode Mekkah dan periode Madinah terjalin hubungan integral dan tidak dapat
dipisahkan antara satu dengan lainnya. Apa yang turun di Madinah tentu sudah
turun di Mekkah. Ibarat mata rantai yang saling berkaiatan, tasyri’ pada periode
Mekkah dan Madinah mengajarkan suatu pelajaran penting bagaimana mengantisipasi
persoalan-persoalan baru yang bakal muncul.[8]
2.4 Sumber Tasyri’ Pada
Masa Kenabian
Seperti
telah disebutkan diatas, bahwa sumber-sumber tasyri’ pada era kenabian ini
adalah wahyu, baik yang mengambil bentuk al-Qur’an (wahyu yang dibacakan)
ataupun sunah (wahyu yang tidak dibacakan).
a)
Al-Qur’an
Al-quran adalah kitab suci yang
diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang mengandung petunjuk kebenaran bagi
kebahagiaan ummat manusia. Dalam bahasa “Fazlurrahman, al-Quran adalah dokumen
keagamaan dan etika yang bertujuan praktis menciptakan masyarakat yang bermoral
baik dan adil, yang terdiri dari manusia-manusia saleh dan religius dengan
keadaan yang peka dan nyata akan adanya satu tuhan yng memerintahkan kebaikan
dan melarang kejahatan.[9]
Ketika terjadi sesuatu yang menghendaki adanya
pembentukan hukum dikarenakan suatu peristiwa, perselisihan, pertanyaan,
permintaan fatwa, maka Allah menurunkan wahyu kepada Rasulullah SAW satu atau
beberapa ayat al-quran yang menjelaskan hukum yang hendak diketahuinya.
Kemudian Rasulullah menyampaikan kepada umat Islam apa-apa yang sudah
diwahyukan kepada beliau itu, dan wahyu itu menjadi undang-undang yang wajib
diikuti.[10]
Ada karakteristik yang sangat menonjol
dari al-quran yaitu, bahwa meskipun al-quran diturunkan dalam ruang waktu
tertentu, sebab tertentu, tetapi esensi kalam tuhan tersebut adalah universal,
sehingga mengatasi ruang dan waktu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa
sasaran alquran dan juga sebab turunnya adalah “kemanusiaan(problematika
kehidupan manusia), baik pada masa Nabi, masa kini dan masa seterusnya.[11]
Pada era kenabian, al-Qur’an belum
tertulis seperti kita lihat sekarang. Sahabat menuliskan setiap wahyu yang
turun dan dibacakan oleh Nabi pada dedaunan, lembaran-lembaran kulit, bebatuan,
pelepah kurma, dan bahan-bahan lainnya. Nabi menyuruh penulis-penulis wahyu itu
untuk menulisnya setelah terlebih dahulu d bacakan kepada mereka dan mereka
menghafalkan dihadapan Nabi saw.[12]
b)
Ijtihad Rasululloh (sunah)
Sunnah adalah sumber fiqih kedua setelah
al-quran. Dalam terminologi muhaddisin, fuqaha dan ushuliyyin, sunnah berarti
setiap sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad, baik perkatan, perbuatan
dan ketentuan. Sebagaimana al-quran, sunnah juga tidak muncul dalam satu waktu,
tetapi secara bertahap(periodik) mengikuti fenomena umum dalam masyarakat, atau
lebih tepat disebut mengikuti perkembangan turunnya syariat. Oleh karena itu
dalam banyak hal, kita akan melihat bahwa sunnah bertujuan menerangkan,
merinci, membatasi dan menafsirkan al-quran.[13]
Sunah, hukum-hukum dan fatwa-fatwa
fiqhiyah belum dikodifikasikan sebagaimana al-Qur’an, tetapi masih menjadi
hafalan dan periwayatan. Barangkali, tidak ditulisnya Sunnah dan fatwa-fatwa
fiqhiyah pada saat itu karena adanya kekhawatiran akan terjadi kesulitan untuk
membedakan al-Qur’an dan Sunnah.[14]
Ijtihad
Pada Periode Ini
Permasaalahan ijtihad pada masa
Rasulullah ini terjadi perbedaan pendapat, akan tetapi ijtihad yang menyangkut
dengan kemaslahatan dunia dan pengaturan strategi perang jelas dilakukan oleh
Nabi.[15]
Mungkin kita masih ingat ketika Rasulullah saw bermusyawarah dengan para
sahabatnya soal tawanan perang Badar. Di antara para sahabat yang mengutarakan
pendapatnya dalam musyawarah itu adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin
Khattab.
Menurut sahabat Umar, “demi kemaslahatan,
tawanan perang itu harus dibunuh. Mereka adalah pimpinan dan jago-jago orang
kafir yang jika dilepaskan akan membuat onar ditengah-tengah kaum Muslim”.[16]
Sedangkan menurut Abu Bakar, bahawasannya
melepas mereka itu lebih strategis bagi pengembangan kekuatan kaum Muslim dari
pada membunuh mereka secara konyol. Mereka itu adalah anak-anak dari keluarga
dan teman-teman kita juga. Sebaiknya kita ambil fidyah (tebusan) saja dari mereka.[17]
Saat itu Rasulullah saw lebih condong
kepada pendapat Abu Bakar yang berpendapat untuk mengambil fidyah dari para
tawanan tersebut. Namun setelah itu turun firman Allah swt yang mendukung
pendapat Umar untuk membunuh mereka "Tidak patut bagi seorang nabi
mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu
menghendaki harta benda duniawi sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat
(untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (QS. Al-Anfal [8]:
67)[18] kejadian itu
menunjukkan terjadinya ijtihad dari pribadi Rasulullah saw. Kemudian beliau
melanjutkan penjelasannya dengan menyatakan bahwa ijtihad Rasulullah saw bisa
salah namun tidak kontinyu, karena akan datang wahyu Allah swt yang
membenarkannya. Kesalahan itu menurut beliau tidak bertentangan dengan sifat
Ishmah (terjaga dari kesalahan) yang
dimiliki Rasulullah saw. Sebab kesalahan itu bukan sebuah keburukan, namun
hanya sebuah kekurangsempurnaan dalam versi ilmu Allah swt.[19]
2.5 Hikmah dari Ijtihad Nabi
Lahirnya
ijtihad Nabi dilatarbelakangi sebuah hukum yang mulia dan tujuan yang mulia
yang dapat diringkas sebagai berikut:
1. Syariat islam adalah penutup semua syariat langit,
tidak ada lagi syariat setelah itu, tidak ada kitab suci, ataupun wahyu, setiap
kaidahnya menjelaskan terperinci atau bagian kecilnya, nash-nash yang terbatas
sedangkan kejadian terus bertambah jadi perlu ijtihad dari Nabi.
2. Mengajarkan manusia cara mengeluarkan hukum, atau cara
mengambil hukum dari dalil-dalil yang ada sehingga dapat memotivasi mereka
untuk melaksanakan ijtihad dan fatwa-fatwa agar mereka tidak takut terjatuh
dalam kesalahan sehingga meninggalkan ijtihad dan merasa takut padahal, padahal
Rasulullah sudah mengizinkan seorang sahabat untuk berijtihad dihadapan
Rasulullah dan ketika ia takut salah maka Rasulullah bersabda, jika engkau
benar maka engkau mendapat dua pahala dan jika engkau salah maka engkau
mendapat dua pahala, jelas kejadian ini membuka cakrawala berpikir para ilmuwan
islam untuk tidak takut berijtihad..
3. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa
ijtihad pada zaman pembentukan dan pertumbuhan tidak hanya sesuai dengan keinginan
Rasulullah, tetapi mencakup para sahabat, Rasulullah telah memberi izin kepada
mereka untuk berijtihad ketika Rasulullah ada di tempat atau bepergian,
rasulullah mengakuinijtihad mereka jika benar dan mencelanya jika memang salah.[20]
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Masa tasyri’ pada masa Rasulullah dimulai ketika Allah mengutus Nabi
Muhammad membawa wahyu berupa Alquran saat beliau digua hira pada hari jumat 17
ramadhan tahun 13 sebelum hijrah (661).
Tasyri’ pada masa nabi disebut masa pembentukan tasyri’ karena pada masa
inilah terbentuknya hukum islam.selanjutnya, beliau hijrah ke madinah dan
ayat-ayat ahkam turun beserta hadis-hadisyang berkenaan dengannya.
Bedasarkan
periode turunnya , ayat-ayat Alquran
dibedakan menjadi dua macam:
1.
Periode mekkah, yaitu sebelum Rasulullah hijrah kemadinah. Ayat-ayat yang turun
dimekkah adalah masalah akidah untuk meluruskan keyakinan umat dimasa jahiliyah
dan menanamkan ajaran tauhid.
2. Periode
madinah, yaitu setelah rasulullah hijrah kemadinah. Ayat-ayat yang diturunkan
dikota ini adalah masalah hukum dan berbagai aspeknya.
Keberadaan
ijtihad pada masa Rasulullah masih diperselisihkan, akan tetapi beberapa
ijtihad tentang kemaslahatan dunia dan strategi perang terlihat wujudnya pada
periode ini.
3.2 Saran
Setelah
membaca dan menganalisis lebih jauh, maka kami hanya dapat memberikan saran
kepada pembaca agar lebih memberikan perhatiannya untuk mempelajari Tarikh
Tasyri’ dari periode satu ke periode berikutnya. Karena mempelajari
periode-periode Tasyri’ akan memudahkan
kita dalam mengetahui hukum.
[2]
Prof. Wahab Khollaf, Ringkasan Perundang-undangan Islam ( Trj.
Khulasoh Tarikh Tasyri’ Islam), (Semarang: Sala), hlm. 9.
Comments
Post a Comment