Tarikh Tasyri' Pada Masa Nabi Muhammad SAW

PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Ketika kita berbicara tentang fenomena, maka akan terlintas dalam pikiran kita bahwa pengertian fenomena sendiri adalah kejadian yang melatarbelakanginya sebuah masalah. Ketika kita mengatakan fenomena Tasyri’, maka dapat dipahami pengertiannya adalah kejadian terbentuknya Tasyri’(Undang-undang).
            Turunya syari’at dalam arti proses munculnya hukum-hukum Syariah hanya terjadi pada era kenabian ini. Sebab, syariat itu turun dari Allah dan itu berakhir dengan turunnya wahyu setelah Nabi wafat. Nabi sendiri tidak mempunyai kekuasaan untuk membuat hukum-hukum syar’iyah, karena tugas seorang Rosul hanyalah menyampaikan hukum-hukum syar’iyah itu kepada ummatnya.
            Dari sini kita dapat memahami bahwa kerja fuqoha dan mujahidin bukan membuat hukum tetapi mencari dan menyimpulkan dari sumber-sumber hukum yang benar. Dan, sumber-sumber hukum islam yang menjadi rujukan para mujahidin dalam mencari hukum-hukum syar’iyah adalah wahyu, baik wahyu yang dibacakan yaitu al-Qur’an ataupun wahyu yang tidak dibacakan yaitu sunah.
            Sebelum membicarakan sumber hukum tadi dan kerja fuqoha ada baiknya kita melihat terlebih dahulu kerangka tasyri’ dalam dua periode: periode Mekkah dan periode Madinah. Kajian ini penting agar kita memahami ciri-ciri dan karakteristik wahyu yang turun di Mekkah dan yang turun di Madinah.
1.2 Rumusan Masalah                                                                                        
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
       1.    Bagaimanakah tarikh tasyri’ pada masa Rasulullah ?
2.    Bagaimanakah perkembangan periode tasyri’ Mekkah dan Madinah ?
3.    Apa sajakah sumber tasyri’ pada masa kerasulan?                              
4.    Bagaimana cara Rasulullah berijtihad ?
5.    Apa sajakah hikmah dari ijtihad Nabi ?
1.3 Tujuan
                   Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui bagaimanakah tarikh tasyri’ pada masa Rasululloh.
2.      Mengetahui apasajakah sumber tasyri’ pada masa kerasulan.
3.      Mengetahui bagaimanakah perkembangan periode tasyri’ Mekkah dan Madinah.
4.      Mengetahui apasajakah sumber tasyri’ pada masa kerasulan.
5.      Mengetahui apasajakah hikmah dari ijtihad Nabi.



PEMBAHASAN
2.1 Tasyri’ pada Masa Nabi
    Nabi muhammad adalah seorang manusia revolusioner sejati. Keberhasilannya mengubah pola kehidupan masyarakat arab hingga seluruh belahan dunia dalam berbagai aspek kehidupan. Menjadikannya layak mendapat julukan ini. Setidaknya pendapat ini diyakini oleh semua umat islam dan sebagian orientalis. Michel H. Hart dalam bukunya yang berjudul  100 Pokoh yang paling Berpengaruh di Dunia menempatkan Nabi Muhammad  dalam urutan pertama. Ia mengatakan bahwa Nabi Muhanmmad adalah sosok manusia yang berhasil  memimpin dan menyeberkan agama islam hingga seluruh dunia. Ini tidak lepas dari kesempurnaan hukum dan ajaran islam yang dibawanya.[1]
             Tasyri’ pada masa Nabi disebut masa pembentukan hukum (al-insya’wa al-takwin) karena pada masa beliau inilah mulai tumbuh dan terbentuknya hukumislam, yaitu tepatnya ketika Nabi hijrag ke Madinah dan menetap disana selama 10 tahun. Sumber asasinya adalah wahyu, baik Alquran ataupun sunnah Nabi yang terbimbing wahyu. Semua hukum dan keputusannya didasarkan wahyu. Masa ini sekalipun singkat, tetapi sangat menentukan untuk perkembangan hukum dan keputusan hukum berikutnya.
      Sumber atau kekuasaan tasyri’pada periode ini dipegang oleh Rasululloh sendiri dan tidak seorang pun yang boleh menentukan hukum suatu masalah baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain. Dengan adanya Rasulullah di tengah-tengah mereka serta dengan mudahnya mereka mengembalikan setiap masalah mereka kepada beliau, maka tidak seorang pun dari mereka berani berfakwa dengan hasil  ijtihadnya sendiri. Bahkan jika mereka dalam menghadapi suatu oeristiwa atau terjadi persengketaan, mereka langsung mengembalikan persoalan itu kepada Rasulullah dan beliaulah yang selanjutnya akan memberikan fatwa kepada mereka, menyelesaikan sengketa, dan menjawab pertanyaan dari masalah yang mereka tanyakan.

2.2 Tasyri’ Pada Periode Mekkah
            Periode pertama ialah periode Mekkah yakni semenjak Rasul Allah masih menetap di Mekkah, selama 13 tahun mulai beliau diangkat sebagai Rasululloh sampai beliau berhijrah ke Madinah.[2] Dalam fase ini umat Islam masih terisolir, masih sedikit jumlahnya, masih lemah keadaannya, belum bisa membentuk suatu umat yang mempunyai pemerintahan yang kuat. Oleh karenanya perhatian Rasul Allah pada periode ini lebih terfokus pada proses penanaman tata nilai tauhid, seperti iman kepada Allah, Rasul-Nya, Hari kiamat dan perintah untuk berakhlak mulia. Serta berusaha memalingkan perhatian umat manusia dari menyembah berhala dan patung.[3]
            Pada awalnya Islam berorientasi memperbaiki akidah , karena akidah merupakan fundamen yang akan berdiri diatasnya, apapun bentuknya.[4] sehingga bila telah selesai tujuan yang pertama ini, maka Nabi melanjutkan dengan meletakkan aturan kehidupan (tasyri’). Bila kita perhatikan ayat-ayat al-quran yang Turun di Mekkah, maka terlihat disana penolakan terhadap syirik dan mengajak mereka menuju tauhid, memuaskan mereka dengan kebenaran risalah yang disampaikan oleh para Nabi. Mengiringi mereka agar mengambil pelajaran dari kisah-kisah umat terdahulu, menganjurkan mereka agar membuang taklid pada nenek moyangnya, dan memalingkan mereka dari pengaruh kebodohan yang ditinggalkan oleh leluhurnya seperti pembunuhan, zina dan mengubur anak perempuan hidup-hidup.
            Kebanyakan ayat-ayat al-quran itu meminta mereka agar menggunakan akal pikiran, Allah mengistimewakan mereka dengan akal, yang tidak dimiliki oleh makhluk lainnya agar mereka mendapat petunjuk kebenaran dari dirinya sendiri (rasionalitas). Mengingatkan mereka agar tidak berpaling dengan ajaran para Nabi, agar tidak tertimpa azab seperti apa yang ditimpakan pada Amat-umat terdahulu yang mendustakan Rasul-rasul mereka dan mendurhakai perintah tuhannya.
            Pada masa ini al-quran hanya sedikit memaparkan tujuan yang kedua, sehingga mayoritas masalah Ibadah belum disyariatkan kecuali setelah hijrah. Ibadah yang disyariatkan sebelum hijrah erat kaitannya dengan pemeliharaan akidah, sepertti pengharaman bangkai, darah dan sembelihan yang tidak disebut nama Allah.
            Dengan kata lain, periode Mekkah merupakan periode revolusi akidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah semata. Statu revolusi yang menghadirkan perubahan fundamental, rekonstruksi social dan moral pada seluruh dimensi kehidupan masyarakat.[5]
Namun ada beberapa hal yang menyebabkan ajaran Nabi Muhammad SAW tidak diterima oleh masyarakat Mekkah, terutama dalam aspek ekonomi, faktor diantaranya yatu :
1)      Ajaran tauhid menyalahkan kepercayaan dan praktek menyembah berhala. Bila menyembah berhala dihapuskan maka berhala yang ada tidak laku lagi. Hal ini mengancam sisi ekonomi mereka (produsen berhala). Karena itu ajaran tauhid juga banya ditolak oleh masyarakat Mekkah.
2)      Ajaran Islam mengecam perilaku ekonomi masyarakat Mekkah yang mempunyai ciri pokok penumpuk harta dan mengabaikan fakir miskin serta anak yatim.
         Seperti yang kita ketahui bahwa Mekkah terletak dijalur perdagangan yang penting. Mekkah makmur karena letaknya yang berada dijalur penting dari Arabia selatan sampai utara dan mediteranian, teluk Persia, laut merah melalui jiddah dan afrika. Dan Mekkah adalah salah satu pusat perdagangan yang ramai. Maka faktor tersebut sangat mempengaruhi penolakan dakwah Nabi.[6]
2.3 Tasyri’ Pada Periode Madinah
                Periode kedua adalah periode Madinah yakni semenjak Rasululloh sudah berhijrah ke Madinah, selama 10 tahun kurang lebihnya, terhitung mulai dari waktu hijrah beliau sampai waktu wafatnya. Pada fase ini Islam sudah kuat (berkembang dengan pesatnya), jumlah umat Islampun sudah bertambah banyak sudah terbrntuk suatu umat-umat yang sudah mempunyai suatu pemerintahan (yang gilang gemilang) dan sudah berjalan dengan lancar media-media da’wah.keadaan inilah yang mendorong perlunya mengadakan tasyri’ dan pembentukan undang-undang untuk mengatur perhubungan antara individu dari suatu bangsadengan bangsa lainnya, dan untuk mengatur pula perhubungan mereka demam bangsa yang bukan Islam baik di waktu damai maupun di waktu perang. Untuk kepentingan inilah maka di Madinah ditentukan hukum-hukum perkawinan, perceraian, warisan, perjanjian, hutang piutang, kepidanaan, dan lain-lain. Karena itulah pada surat Madaniyah di dalam al-Qur’an semacam surat al-baqoroh, Ali ‘Imron, An- Nias, Al Maidah, Al-Anfal, Al-Taubah, An Nur, Al Ahzab banyak mencakup ayat-ayat hukum, tercakup pula ayat-ayat tentang aqoid, akhlaq dan ceritera-ceritra (tentang umat terdahulu).[7]
                 Antara periode Mekkah dan periode Madinah terjalin hubungan integral dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Apa yang turun di Madinah tentu sudah turun di Mekkah. Ibarat mata rantai yang saling berkaiatan, tasyri’ pada periode Mekkah dan Madinah mengajarkan suatu pelajaran penting bagaimana mengantisipasi persoalan-persoalan baru yang bakal muncul.[8]
2.4 Sumber Tasyri’ Pada Masa Kenabian
                 Seperti telah disebutkan diatas, bahwa sumber-sumber tasyri’ pada era kenabian ini adalah wahyu, baik yang mengambil bentuk al-Qur’an (wahyu yang dibacakan) ataupun sunah (wahyu yang tidak dibacakan).
a)      Al-Qur’an
       Al-quran adalah kitab suci yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang mengandung petunjuk kebenaran bagi kebahagiaan ummat manusia. Dalam bahasa “Fazlurrahman, al-Quran adalah dokumen keagamaan dan etika yang bertujuan praktis menciptakan masyarakat yang bermoral baik dan adil, yang terdiri dari manusia-manusia saleh dan religius dengan keadaan yang peka dan nyata akan adanya satu tuhan yng memerintahkan kebaikan dan melarang kejahatan.[9]
         Ketika terjadi sesuatu yang menghendaki adanya pembentukan hukum dikarenakan suatu peristiwa, perselisihan, pertanyaan, permintaan fatwa, maka Allah menurunkan wahyu kepada Rasulullah SAW satu atau beberapa ayat al-quran yang menjelaskan hukum yang hendak diketahuinya. Kemudian Rasulullah menyampaikan kepada umat Islam apa-apa yang sudah diwahyukan kepada beliau itu, dan wahyu itu menjadi undang-undang yang wajib diikuti.[10]
       Ada karakteristik yang sangat menonjol dari al-quran yaitu, bahwa meskipun al-quran diturunkan dalam ruang waktu tertentu, sebab tertentu, tetapi esensi kalam tuhan tersebut adalah universal, sehingga mengatasi ruang dan waktu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa sasaran alquran dan juga sebab turunnya adalah “kemanusiaan(problematika kehidupan manusia), baik pada masa Nabi, masa kini dan masa seterusnya.[11]
       Pada era kenabian, al-Qur’an belum tertulis seperti kita lihat sekarang. Sahabat menuliskan setiap wahyu yang turun dan dibacakan oleh Nabi pada dedaunan, lembaran-lembaran kulit, bebatuan, pelepah kurma, dan bahan-bahan lainnya. Nabi menyuruh penulis-penulis wahyu itu untuk menulisnya setelah terlebih dahulu d bacakan kepada mereka dan mereka menghafalkan dihadapan Nabi saw.[12]
b)      Ijtihad Rasululloh (sunah)
       Sunnah adalah sumber fiqih kedua setelah al-quran. Dalam terminologi muhaddisin, fuqaha dan ushuliyyin, sunnah berarti setiap sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad, baik perkatan, perbuatan dan ketentuan. Sebagaimana al-quran, sunnah juga tidak muncul dalam satu waktu, tetapi secara bertahap(periodik) mengikuti fenomena umum dalam masyarakat, atau lebih tepat disebut mengikuti perkembangan turunnya syariat. Oleh karena itu dalam banyak hal, kita akan melihat bahwa sunnah bertujuan menerangkan, merinci, membatasi dan menafsirkan al-quran.[13]
       Sunah, hukum-hukum dan fatwa-fatwa fiqhiyah belum dikodifikasikan sebagaimana al-Qur’an, tetapi masih menjadi hafalan dan periwayatan. Barangkali, tidak ditulisnya Sunnah dan fatwa-fatwa fiqhiyah pada saat itu karena adanya kekhawatiran akan terjadi kesulitan untuk membedakan al-Qur’an dan Sunnah.[14]
Ijtihad Pada Periode Ini
       Permasaalahan ijtihad pada masa Rasulullah ini terjadi perbedaan pendapat, akan tetapi ijtihad yang menyangkut dengan kemaslahatan dunia dan pengaturan strategi perang jelas dilakukan oleh Nabi.[15] Mungkin kita masih ingat ketika Rasulullah saw bermusyawarah dengan para sahabatnya soal tawanan perang Badar. Di antara para sahabat yang mengutarakan pendapatnya dalam musyawarah itu adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab.
       Menurut sahabat Umar, “demi kemaslahatan, tawanan perang itu harus dibunuh. Mereka adalah pimpinan dan jago-jago orang kafir yang jika dilepaskan akan membuat onar ditengah-tengah kaum Muslim”.[16]
       Sedangkan menurut Abu Bakar, bahawasannya melepas mereka itu lebih strategis bagi pengembangan kekuatan kaum Muslim dari pada membunuh mereka secara konyol. Mereka itu adalah anak-anak dari keluarga dan teman-teman kita juga. Sebaiknya kita ambil fidyah (tebusan) saja dari  mereka.[17]
       Saat itu Rasulullah saw lebih condong kepada pendapat Abu Bakar yang berpendapat untuk mengambil fidyah dari para tawanan tersebut. Namun setelah itu turun firman Allah swt yang mendukung pendapat Umar untuk membunuh mereka "Tidak patut bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (QS. Al-Anfal [8]: 67)[18]                           kejadian itu menunjukkan terjadinya ijtihad dari pribadi Rasulullah saw. Kemudian beliau melanjutkan penjelasannya dengan menyatakan bahwa ijtihad Rasulullah saw bisa salah namun tidak kontinyu, karena akan datang wahyu Allah swt yang membenarkannya. Kesalahan itu menurut beliau tidak bertentangan dengan sifat Ishmah (terjaga dari  kesalahan) yang dimiliki Rasulullah saw. Sebab kesalahan itu bukan sebuah keburukan, namun hanya sebuah kekurangsempurnaan dalam versi ilmu Allah swt.[19]
2.5 Hikmah dari Ijtihad Nabi
              Lahirnya ijtihad Nabi dilatarbelakangi sebuah hukum yang mulia dan tujuan yang mulia yang dapat diringkas sebagai berikut:
1. Syariat islam adalah penutup semua syariat langit, tidak ada lagi syariat setelah itu, tidak ada kitab suci, ataupun wahyu, setiap kaidahnya menjelaskan terperinci atau bagian kecilnya, nash-nash yang terbatas sedangkan kejadian terus bertambah jadi perlu ijtihad dari Nabi.
2. Mengajarkan manusia cara mengeluarkan hukum, atau cara mengambil hukum dari dalil-dalil yang ada sehingga dapat memotivasi mereka untuk melaksanakan ijtihad dan fatwa-fatwa agar mereka tidak takut terjatuh dalam kesalahan sehingga meninggalkan ijtihad dan merasa takut padahal, padahal Rasulullah sudah mengizinkan seorang sahabat untuk berijtihad dihadapan Rasulullah dan ketika ia takut salah maka Rasulullah bersabda, jika engkau benar maka engkau mendapat dua pahala dan jika engkau salah maka engkau mendapat dua pahala, jelas kejadian ini membuka cakrawala berpikir para ilmuwan islam untuk tidak takut berijtihad..
3. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ijtihad pada zaman pembentukan dan pertumbuhan tidak hanya sesuai dengan keinginan Rasulullah, tetapi mencakup para sahabat, Rasulullah telah memberi izin kepada mereka untuk berijtihad ketika Rasulullah ada di tempat atau bepergian, rasulullah mengakuinijtihad mereka jika benar dan mencelanya jika memang salah.[20]

                
                
               

PENUTUP
3.1 Kesimpulan
                  Masa tasyri’ pada masa Rasulullah dimulai ketika Allah mengutus Nabi Muhammad membawa wahyu berupa Alquran saat beliau digua hira pada hari jumat 17 ramadhan tahun 13 sebelum hijrah (661).
                      Tasyri’ pada masa nabi disebut masa pembentukan tasyri’ karena pada masa inilah terbentuknya hukum islam.selanjutnya, beliau hijrah ke madinah dan ayat-ayat ahkam turun beserta hadis-hadisyang berkenaan dengannya.
   Bedasarkan periode turunnya , ayat-ayat Alquran  dibedakan menjadi dua macam:
1. Periode mekkah, yaitu sebelum Rasulullah hijrah kemadinah. Ayat-ayat yang turun dimekkah adalah masalah akidah untuk meluruskan keyakinan umat dimasa jahiliyah dan menanamkan ajaran tauhid.
2. Periode madinah, yaitu setelah rasulullah hijrah kemadinah. Ayat-ayat yang diturunkan dikota ini adalah masalah hukum dan berbagai aspeknya.
       Keberadaan ijtihad pada masa Rasulullah masih diperselisihkan, akan tetapi beberapa ijtihad tentang kemaslahatan dunia dan strategi perang terlihat wujudnya pada periode ini.
3.2  Saran
                 Setelah membaca dan menganalisis lebih jauh, maka kami hanya dapat memberikan saran kepada pembaca agar lebih memberikan perhatiannya untuk mempelajari Tarikh Tasyri’ dari periode satu ke periode berikutnya. Karena mempelajari periode-periode Tasyri’  akan memudahkan kita dalam mengetahui hukum.
            




[1] Abdul Majid Khon, Ikhtisar Tarikh Tasyri’, Hal 16
[2] Prof. Wahab Khollaf, Ringkasan Perundang-undangan Islam ( Trj. Khulasoh Tarikh Tasyri’ Islam), (Semarang: Sala), hlm. 9.
[3] Mun’im A Sirry, Sejarah Fiqih Islam, (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), hlm. 22.                                            
[4] Badri Yatim,  Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo,  2003), hlm. 92
[5] Mun’im Sirry, op.cit.,hlm 23
[6] http://alilmu.wordpress.com, diakses pada tanggal16 September 2016.            
[7] Prof. Wahab Khollah, op.cit.,hlm 10.
[8] Syaikh Manna Kholil Al- Qotthon, At-Tasyri’ wal Fiqhul Islami, (Beirut, 1982), hlm. 53 cet II.
[9] Mun’im Sirry, op.cit.,hlm. 26
[10] Ibid., hlm. 27
[11] Ibid., hlm. 27
[12]Az-Zarqani, Manahilul ‘Irfan jilid I, (Beirut: Dar Fikr), hlm. 246.
[13] Mun;mi Sirry, op.cit.,hlm. 27-28
[14]  Muhammad Ali As-sayis, Sejarah Fiqih Islam, (Jakarta: Pustaka al- Kautsar, 2003), hlm. 65
[15] Ibid., hlm. 29
[16] Ibid., hlm. 29
[17] Ibid., hlm. 29.
[18] Dr. Husain Hamid Hasan, Ushul Fiqh, (Mesir, 1970), hlm. 291.
[19] Mun’im Sirry, op.cit.,hlm. 31
[20] Ibid.,hlm. 32

Comments

Popular posts from this blog

Al Hisbah (Pengertian, Sejarah, Perannya di dalam Ekonomi islam, Tugas dan Wewenangnya)

Pemikiran Ekonomi Islam dari M. Syafii Antonio