Istish-hab dan A-dzari’ah
PENDAHULAN
A. Latar
BeLakang
Ushul Fiqh sebagai pengetahuan
tentang hukum-hukum syara’ Islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari
dalil-dalil hukum syara’ secara detail dari Al-Qur’an maupun al-hadits, yang
sebagian dijelaskkan melalui Ijma’ dan Qiyas. Dengan ushul fiqh ini diharapkan
mampu membantu para mujtahid dan pemimpin ummat untuk memaknai Al-Qur’an dan
Al-hadits ssecara aktualdan kontekstual.
Hal ini seiring
dengan perubahan dan perkembangan jaman yang menuntut ketegasan dan kejelasan acuan
setiap perilaku, sehingga ajaran Islam selalu mampu menjawab segala persoalan
dan permasalahn ummat di segala aspek kehidupan manuisa.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian istish-hab ?
2. Bagaimana dasar hukum istish-hab ?
3. Bagaimana kedudukan istish-hab ?
4. Bagaimana permasalahan yang dapat diselesaikan dengan istish-hab
?
5. Apa pengertian saddu a-dzari’ah ?
6. Bagaimana dasar hukum saddu a-dzari’ah ?
7. Bagaimana kedudukan saddu a-dzari’ah ?
8. Bagaimana contoh permasalahan yang dapat diselesaikan dengan saddu
a-dzari’ah ?
PEMBAHASAN
A. Pengertian istish-hab ?
Secara estimologi, istish-hab berarti
meminta kebersamaan atau berlanjutnya
kebersamaan.[1]Menurut
istilah ulama’ ushul ialah menetapkan
sesuatu berdasarkan keadaan yang berlaku sebelumnya hingga adanya dalli yang menunjukkan adanya perubahan keadaan itu. Atau
menetapkan hukum yang ditetapkan pada masa lalu secara abadi berdasarkan keadaan, hingga terdapat dalli yang menunjukkan adanya perubahan.[2]
Secara terminologi, terdapat beberapa
definisi istish-hab yang dikemukan oleh
para ulama, antara lain :
1.
Menurut
asy-syaukani, pada dasarnya suatu hukum masalah dimasa lampau itu tetap berlaku
dimasa kini dan masa yang akan datang. Terkecuali apabila
ada perubahan pada objeknya, maka dengan sendirinya hukumnya juga menjadi
berubah.
2.
Menurut
ibnu a-qayyim a-jauziyyah, suatu hukum baik positif maupun negatif, tetap berlaku tanpa memerlukan dalil lain
untuk tetap terus berlaku.
3.
Menurut
ibnu hazm, bahwa penetapan hukum tidak cukup hanya dengan prinsip kebolehan dasar, tetapi harus
benar-benar dikukuhkan oeh dasar yang bersumber dari nash.[3]
B. Dasar hukum istish-hab ?
Pada dasarnya, menjadikan Istishab
sebagai dasar hukum merupakan kebolehan. Sebab dalil itu pada dasarnya
merupakan dalil yang menetapkan hukum itu, dan Istishab tidak lain adalah
menetapkan kehujjahan bagi lahirnya hukum.
Ulama’ hanafiyah menetapkan bahwa
Istishab itu merupakan hujjah untuk melestarikan, dan bukan menetapkan sesuatu yang dimaksudkan manusia.Dengan
demikian , Istishab dapat diyakini sebagai hujjah terhadap sesuatau ketetapan
yang ada berdasarkan keadaan semula, di samping melestarikan sesuatu yang
berbeda dengan ketetapan itu, hingga terdapat dalil yang menetapkan hujjah
dalam menetapkan sesuatu yang tidak tepat, melaikan hanya melestarikannya.[4]
C. Kedudukan istish-hab ?
Pandangan
para Ulama’ mengenai kedudukan istishab ini terbelah dua kelompok yang kelompok
pertama yaitu kubu penerima (pro), dan yang kedua yaitu
kubu penolak (kontra).
Kubu
Penerima (pro)- yang disponsori oleh ulama garda depan Syafi’iyyah, antara lain
: al-Muzani, al-Shairafi, dan al-Ghozali- berpandangan bahwa Istishab merupakan
hujjah syar’iyyah atau dalil bagi struktur hukum Islam.
Kubu penolak (kontra)- yang dipelopori
oleh mayoritas ulama Hanafiyyah- berpendapat bahwa Istishab tidak bisa
dijadikan hujjah Syar’iyyah. Akan tetapi, ada juga ulama’ dari kalangan kubu
ini yang membolehkan Istishab diposisikan sebagai hujjah Syar’iyyah ketika
melakukan tarjih.[5]
Argumentasi ulama yang memakai
istishab, bahwa dalam urusan muamalah dan pengelolaan harta, manusia
memberlakukan adat yang sudah berlaku diantara mereka, ia dapat dijadikan dasar
untuk menentukan hukum selama tidak ada dalil yang mengubahnya. Ini sejalan dengan QS. Al-Baqarah :29. Sedangkan
argumentasi ulama yang menolak istishab menyatakan bahwa penentuan halal,
haram, dan sucinya sesuatu memerlukan dalil dari syari’. Dalil dari syari’ atau
dalil syara’ itu mencakup Qur’an, hadist, ijma’, dan qiyas, sedangkan istishab
tiak termasuk dalil syara’.[6]
D. Contoh permasalahan istish-hab ?
Terlebih dahulu kita harus mengetahui
macam-macam dari istishab, setelah
itu kita dapat mengetahui contoh permasalahan
istishab sesuai dengan macam-macamnya. Berikut ini macam-macamnya, yaitu :
1. Al-ibahah
al-ashliyyah ( tetap berlakunya hukum mubah yang
dasar)
Istishhab
yang pertama hanya berlaku
untuk bidang muamalah,
tidak untuk bidang ibadah dan aqidah. Maksud dari istishhab yang pertama ini
yaitu pada dasarnya seseorang boleh melakukan
atau menggunakan segala sesuatu yang bermanfaat, selama tidak ada dalil syara’
yang menegaskan hukum tertentu terhadapnya.
Misalnya
:
·
Makanan, minuman, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan lain-lain selama tidak ada
dalil yang melarannya, adalah halal dimakan atau boleh dikerjakan. Prinsip
tersebut berdasarkan keumuman nash dalam QS. Al-Baqarah ;29.
2.
Al-bara’ah al-ashliyyah
Istishab yang
didasarkan atas prinsip bahwa pada dasarnya setiap orang bebas dari tuntutan
beban taklif sampai ada dalil ang mengubah statusnya itu, dan bebas dari hutang
atau kesalahan sampai ada bukti yang mengubah statusnya itu. Seseorang yang
menuntut bahwa haknya terdapat pada diri
orang lain, ia harus mampu membuktikannya karen pihak tertuduh pada dasarnya
bebas dari segala tuntutan, dan status bebasnya itu tidak bisa diganggu gugat
kecuali dengan bukti yang jelas. Jadi seorang dengan prinsip istishab, akan
slalu dianggap berada dalam status tidak berslah sampai ada bukti yang mengubah
statusnya itu. Hal ini sejalan dengan asas praduga takbersalah dalam hukum
pidana Indonesia.[7]
3.
Istishab al-hukmi
Istishab yang didasarkan atas tetapnya status hukum
yang sudah ada selama tidak ada bukti yang mengubahnya.
Misalnya :
·
Seseorang yang berutang kepada sifulan, akan slalu dianggap berutang
sampai ada bukti yang mengubahnya seperti bukti membayarnya sendiri atau bukti
ihak yang berpiutang membebaskannya.
·
Seseorang yang jelas telah menikahi seorang wanita, maka wanita itu
tetap diannggap sebagai istrinya sampai terbukti adanya perceraian.
4.
Istishab al-washf
Istishab yang didasarkan atas anggapan masih tetapnya
sifat yang diketahui ada sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya.
Misalnya :
·
Sifat hidup yang dimilki seseoraang yang hilang (mafgud), tetap diagapng
masih ada (artinya dianggap masih hidup) sampai ada bukti bahwa ia telah
meninggal.
·
Demikian pula air yang diketahui bersih/suci, tetap dianggap bersih/suci
selama tidak ada bukti yang mengubah statusnya itu.[8]
E. Pengertian saddu a-dzari’ah ?
Menurut bahasa saddu berarti menutup.
Jamak dzari’ah berarti jaan.[9]Menurut
bahasa adz-dzari’ah ( jamak: adz-zara’i) artinya media yang menyampaikan kepada
sesuatu. Daam istilah ushul fiqh adz-dzariah yaitu media atau jalan yang
digunakan untuk sampai kepada sesuatu yang berkaitan dengan hukum syara’.Sadd
adz-dzari’ah yaitu menutup atau mencegah perbuatan agar nantinya tidak sampai
menimbulkan kerusakan.[10]
Maksudnya yaitu mengenai sesuatu hal yang berkaitan dengan haram dan halal, yang terlarang maupun yang
dibenarkan dan sesuatu yang menuju kepada ketaatan dan kemaksiatan.
Peranan adz-dzariah yaitu sebagai jalan/media/perantara
untuk mencapai sebuah tujuan hukum syara’, yang mana dapat diberikan hukum taklifi
yaitu wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah. Perbuatan dilarang apabila menimbulkan mafsadah, begitupun
sebaiknya jika perbuatan diperintahkan maka menghasilkan kemaslahatan.
F. Dasar hukum saddu a-dzari’ah ?
·
Al- qur’an
“ Dan janganlah kamu memaki
sembahan-sembahan yang mereka sembah sealin Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa
pengetahuan. Demikianlah kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan
mereka. Kemudian kepada Tuhan merekallah kembai mereka, atau dia memberitahukan
kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan. ( Q.S A-an’am:108)”.
Dari
ayat diatas, mencaci maki tuhan atau sembahan agama merupakan adz-dzari’ah yang
akan menimbulkan adanya sesuatu yang hasilnya mafsadah (kerusakan), oleh
karenanya larangan dalam ayat diatas merupakan tindakan dari adz-dzaria’ah,
yang mana sangat dilarang.
·
Sabda
Nabi Muhammad SAW tentang larangan
menimbun harta
“tidak berbuat
orang yang menimbun harta kecuali
orang yang berbuat salah”
Maksudnya, sebab
dari penimbunan harta ini merupakan dzari’ah (perantara) yang mana menyebabkan
timbulnya mafsadah bagi perekonomian masyarakat.[11]
G. Kedudukan saddu a-dzari’ah ?
Menurut
beberapa ulama
adz-dzari’ah yaitu :
·
Menurut
imam Malik dan Ahmad bin Hanbal adz-dzari’ah sebagai dalil hukum syara’. Mereka
menerima sepenuhnya sebagai metode dalam
menetapkan hukum dan mengembangkan metode ini dalam berbagai pembahasan fikih sehingga
penerapannya lebih
luas.
·
Menurut
imam Hanifah dan Syafi’iyah adz-dzari’ah ini disesuaikan, terkadang dijadikan
sebagai dalil, terkadang juga menolaknya sebagai dalil.
·
Adapua
seorang ulama yang sama sekali menolak adz-dzari’ah sebagai dalli hukum syara’
(hujjah) yaitu ibnu hazm azh-zhahiri.
Kelompok
yang menghujjah mengajukan dalil dan alasannya sebagai berikut :
·
Firman
Allah, pada surah
a-Baqarah:104
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu katakan “ Ra’ina” ( kepada Nabi Muhammad) tetapi katakanah : “ Unzhurna”,
dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.”
·
Hadis
riwayat a-Bukhari
Dalam hadis
riwayat al-bukhari ini dikatakan barang siapa memaki maupun menghina orang tua
dari temannya, hal tersebut sama saja seseorang itu juga telah menghina dan
mencaci maki orang tuanya sendiri. Hal
ini termasuk dosa besar, yang mana seolah-olah seseorang telah melaknat orang tuanya
sendiri.
·
Rasulullah SAW menetapkan seorang pembunuh tidak akan
mendapatkan warisan dari orang yang telah
dibunuhnya. Karena, cara ini untuk menghindari agar seseorang tidak melakukan pembunuhan untuk lebih cepat mendapatkan
harta warisan dari yang dibunuh.[12]
H. Contoh permasahan saddu a-dzariah ?
Contoh dari saddu a-dzariah dalam kehidupan sehari-hari,
dapat kita lihat
yaitu sebagai berikut:
1. Perbuatan yang hasilnya mafsadah, hukumnya dilarang secara kesepakatan
ulama’. Misalnya: menggali lubang
dibelakang pintu rumah maupun dijalan umum. Ini akan menimbukan kemafsadahan
bagi umat.
2. Perbuatan yang mempunyai dugaan yang
sangat kuat, kalau
nantinya akan menimbulkan
mafsadah besar. Misalnya
: menjual anggur yang diproduksi
untuk dijadikan khamer,
yang mana khamer
hukumnya haram.
3. Perbuatan yang mana jarang mengakibatkan
mafsadah. Akan tetapi dalam
hal ini diperboehkan dilakukan. Misalnya : melihat lain jenis ketika akan melamarnya.[13]
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istishab adalah
melakukan sesuatu berdasarkan keadaan yang berlaku sebelumnya hingga terdapat
dalil yang menunjukan adanya perubahan. Para mujtahid memakai istishab sebagai
hujjah untuk mengetahui hukum suatu kejadian sebab dalil itu pada dasarnya
merupakan dalil yang menetapkan hukum itu. Istishab itu menjadi 4 macam yang
mana masing-masing mempunyai perbedaan satu sama lain.
Kemudian media
atau jalan yang digunakan untuk sampai kepada sesuatu yang berkaitan dengan
hukum syara’ disebut ad-dzariah. Sedangkan cara jalan untuk menutup jalan atau
mencegah sesuatu kegiatan agar tidak menimbulkan almafsadah disebuat
sad-adzariah, mengenai ad-dzariah ini ada beberapa ulama’ yang memakainya
sebagai dalil maupun ada yang tidak memakainya, seperti abu hanifah dan
as-syafi’I ia terkadang menggunakan az-dzariah itu sebagai dalil terkadang juga
menolaknya sebagai dalil. Sedangkan ulama’ yang sangat menolak Az-Dzariah
sebagai dalil syara’ adalah Ibnu Hazm. Jadi perbedaan pendapat dalam menggunakan dengan dalil-dalil istishab dan
az-dzariah itu bersumber dari perbedaan pandangan,yang didasarkan pada
pertimbangan kemaslahatan.
[1]Dr. H.Abd. Rahman Dahan, USHU FIQH, (Jakarta:AMZAH: 2011), cet 2, hm
217
[2]Prof. Dr. Abdu Wahab Khaaf, (Bandung: Gema Risaah Press: 1998), cet 1,
hm 152
[3] Dr. H.Abd. Rahman Dahan, USHU FIQH, (Jakarta:AMZAH: 2011), cet 2, hm
217-218
[6] Muhyidin, Ushul fiqh
1, Metode penetapan Hukum dengan adillat al-Ahkam, Semarng :CV. Karya Abadi
Jaya, 2015,hal,117
[7] Muhyidin, Ushul fiqh 1, Metode penetapan Hukum
dengan adillat al-Ahkam, Semarng :CV. Karya Abadi Jaya, 2015,hal,113115.
Comments
Post a Comment