Istish-hab dan A-dzari’ah

PENDAHULAN
A.    Latar BeLakang
Ushul Fiqh sebagai pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ Islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil hukum syara’ secara detail dari Al-Qur’an maupun al-hadits, yang sebagian dijelaskkan melalui Ijma’ dan Qiyas. Dengan ushul fiqh ini diharapkan mampu membantu para mujtahid dan pemimpin ummat untuk memaknai Al-Qur’an dan Al-hadits ssecara aktualdan kontekstual.
Hal ini seiring dengan perubahan dan perkembangan jaman yang menuntut ketegasan dan kejelasan acuan setiap perilaku, sehingga ajaran Islam selalu mampu menjawab segala persoalan dan permasalahn ummat di segala aspek kehidupan manuisa.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian istish-hab ?
2.      Bagaimana dasar hukum istish-hab ?
3.      Bagaimana kedudukan istish-hab ?
4.      Bagaimana permasalahan yang dapat diselesaikan dengan istish-hab ?
5.      Apa pengertian saddu a-dzari’ah ?
6.      Bagaimana dasar hukum saddu a-dzari’ah ?
7.      Bagaimana kedudukan saddu a-dzari’ah ?
8.      Bagaimana contoh permasalahan yang dapat diselesaikan dengan saddu a-dzari’ah ?




PEMBAHASAN
A.    Pengertian istish-hab ?
Secara estimologi, istish-hab berarti meminta kebersamaan atau berlanjutnya kebersamaan.[1]Menurut istilah ulama’ ushul ialah menetapkan  sesuatu berdasarkan keadaan yang berlaku sebelumnya hingga  adanya dalli yang menunjukkan  adanya perubahan keadaan itu. Atau menetapkan  hukum yang ditetapkan  pada masa lalu secara  abadi berdasarkan keadaan, hingga  terdapat dalli yang menunjukkan adanya perubahan.[2]
Secara terminologi, terdapat beberapa definisi istish-hab yang dikemukan oleh para ulama, antara lain :
1.      Menurut asy-syaukani, pada dasarnya suatu hukum masalah dimasa lampau itu tetap berlaku dimasa kini dan masa yang akan datang. Terkecuali apabila ada perubahan pada objeknya, maka dengan sendirinya hukumnya juga menjadi berubah.
2.      Menurut ibnu a-qayyim a-jauziyyah, suatu hukum baik positif maupun negatif, tetap berlaku tanpa memerlukan dalil lain untuk tetap terus berlaku.
3.      Menurut ibnu hazm, bahwa penetapan hukum tidak cukup hanya dengan prinsip kebolehan dasar, tetapi harus benar-benar dikukuhkan oeh dasar yang bersumber dari nash.[3]

B.     Dasar hukum istish-hab ?
Pada dasarnya, menjadikan Istishab sebagai dasar hukum merupakan kebolehan. Sebab dalil itu pada dasarnya merupakan dalil yang menetapkan hukum itu, dan Istishab tidak lain adalah menetapkan kehujjahan bagi lahirnya hukum.
Ulama’ hanafiyah menetapkan bahwa Istishab itu merupakan hujjah untuk melestarikan, dan bukan menetapkan  sesuatu yang dimaksudkan manusia.Dengan demikian , Istishab dapat diyakini sebagai hujjah terhadap sesuatau ketetapan yang ada berdasarkan keadaan semula, di samping melestarikan sesuatu yang berbeda dengan ketetapan itu, hingga terdapat dalil yang menetapkan hujjah dalam menetapkan sesuatu yang tidak tepat, melaikan hanya melestarikannya.[4]

C.    Kedudukan istish-hab ?
Pandangan para Ulama’ mengenai kedudukan istishab ini terbelah dua kelompok yang kelompok pertama yaitu kubu penerima (pro), dan yang kedua yaitu kubu penolak (kontra).
Kubu Penerima (pro)- yang disponsori oleh ulama garda depan Syafi’iyyah, antara lain : al-Muzani, al-Shairafi, dan al-Ghozali- berpandangan bahwa Istishab merupakan hujjah syar’iyyah atau dalil bagi struktur hukum Islam.
Kubu penolak (kontra)- yang dipelopori oleh mayoritas ulama Hanafiyyah- berpendapat bahwa Istishab tidak bisa dijadikan hujjah Syar’iyyah. Akan tetapi, ada juga ulama’ dari kalangan kubu ini yang membolehkan Istishab diposisikan sebagai hujjah Syar’iyyah ketika melakukan tarjih.[5]
            Argumentasi ulama yang memakai istishab, bahwa dalam urusan muamalah dan pengelolaan harta, manusia memberlakukan adat yang sudah berlaku diantara mereka, ia dapat dijadikan dasar untuk menentukan hukum selama tidak ada dalil yang mengubahnya. Ini sejalan dengan QS. Al-Baqarah :29. Sedangkan argumentasi ulama yang menolak istishab menyatakan bahwa penentuan halal, haram, dan sucinya sesuatu memerlukan dalil dari syari’. Dalil dari syari’ atau dalil syara’ itu mencakup Qur’an, hadist, ijma’, dan qiyas, sedangkan istishab tiak termasuk dalil syara’.[6]

D.    Contoh permasalahan istish-hab ?
Terlebih dahulu kita harus mengetahui macam-macam dari istishab, setelah itu kita dapat mengetahui contoh permasalahan istishab sesuai dengan macam-macamnya. Berikut ini macam-macamnya, yaitu :

1.      Al-ibahah al-ashliyyah ( tetap berlakunya hukum mubah yang dasar)
Istishhab yang pertama hanya berlaku untuk bidang muamalah, tidak untuk bidang ibadah dan aqidah. Maksud dari istishhab yang pertama ini yaitu pada dasarnya seseorang  boleh melakukan atau menggunakan segala sesuatu yang bermanfaat, selama tidak ada dalil syara’ yang menegaskan hukum tertentu terhadapnya.
Misalnya :
·         Makanan, minuman, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan lain-lain selama tidak ada dalil yang melarannya, adalah halal dimakan atau boleh dikerjakan. Prinsip tersebut berdasarkan keumuman nash dalam QS. Al-Baqarah ;29.
2.      Al-bara’ah al-ashliyyah
Istishab yang didasarkan atas prinsip bahwa pada dasarnya setiap orang bebas dari tuntutan beban taklif sampai ada dalil ang mengubah statusnya itu, dan bebas dari hutang atau kesalahan sampai ada bukti yang mengubah statusnya itu. Seseorang yang menuntut bahwa haknya terdapat  pada diri orang lain, ia harus mampu membuktikannya karen pihak tertuduh pada dasarnya bebas dari segala tuntutan, dan status bebasnya itu tidak bisa diganggu gugat kecuali dengan bukti yang jelas. Jadi seorang dengan prinsip istishab, akan slalu dianggap berada dalam status tidak berslah sampai ada bukti yang mengubah statusnya itu. Hal ini sejalan dengan asas praduga takbersalah dalam hukum pidana Indonesia.[7]
3.        Istishab al-hukmi
Istishab yang didasarkan atas tetapnya status hukum yang sudah ada selama tidak ada bukti yang mengubahnya.
Misalnya :
·         Seseorang yang berutang kepada sifulan, akan slalu dianggap berutang sampai ada bukti yang mengubahnya seperti bukti membayarnya sendiri atau bukti ihak yang berpiutang membebaskannya.
·         Seseorang yang jelas telah menikahi seorang wanita, maka wanita itu tetap diannggap sebagai istrinya sampai terbukti adanya perceraian.
4.      Istishab al-washf
Istishab yang didasarkan atas anggapan masih tetapnya sifat yang diketahui ada sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya.
Misalnya :
·         Sifat hidup yang dimilki seseoraang yang hilang (mafgud), tetap diagapng masih ada (artinya dianggap masih hidup) sampai ada bukti bahwa ia telah meninggal.
·         Demikian pula air yang diketahui bersih/suci, tetap dianggap bersih/suci selama tidak ada bukti yang mengubah statusnya itu.[8]

E.     Pengertian saddu a-dzari’ah ?
Menurut bahasa saddu berarti menutup. Jamak dzari’ah berarti jaan.[9]Menurut bahasa adz-dzari’ah ( jamak: adz-zara’i) artinya media yang menyampaikan kepada sesuatu. Daam istilah ushul fiqh adz-dzariah yaitu media atau jalan yang digunakan untuk sampai kepada sesuatu yang berkaitan dengan hukum syara’.Sadd adz-dzari’ah yaitu menutup atau mencegah perbuatan agar nantinya tidak sampai menimbulkan kerusakan.[10] Maksudnya yaitu mengenai sesuatu hal yang berkaitan dengan  haram dan halal, yang terlarang maupun yang dibenarkan dan sesuatu yang menuju kepada ketaatan dan kemaksiatan.
Peranan adz-dzariah yaitu sebagai jalan/media/perantara untuk mencapai sebuah tujuan hukum syara’, yang mana dapat diberikan hukum taklifi yaitu wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah. Perbuatan dilarang apabila menimbulkan mafsadah, begitupun sebaiknya jika perbuatan diperintahkan maka menghasilkan kemaslahatan.
F.     Dasar hukum saddu a-dzari’ah ?
·         Al- qur’an
“ Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah sealin Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekallah kembai mereka, atau dia memberitahukan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan. ( Q.S A-an’am:108)”.
Dari ayat diatas, mencaci maki tuhan atau sembahan agama merupakan adz-dzari’ah yang akan menimbulkan adanya sesuatu yang hasilnya mafsadah (kerusakan), oleh karenanya larangan dalam ayat diatas merupakan tindakan dari adz-dzaria’ah, yang mana sangat dilarang.
·         Sabda Nabi Muhammad SAW tentang larangan menimbun harta
“tidak berbuat orang yang menimbun harta kecuali orang yang berbuat salah”
Maksudnya, sebab dari penimbunan harta ini merupakan dzari’ah (perantara) yang mana menyebabkan timbulnya mafsadah bagi perekonomian masyarakat.[11]

G.    Kedudukan saddu a-dzari’ah ?
Menurut beberapa ulama adz-dzari’ah yaitu :
·         Menurut imam Malik dan Ahmad bin Hanbal adz-dzari’ah sebagai dalil hukum syara’. Mereka menerima sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum dan mengembangkan metode ini dalam berbagai pembahasan fikih sehingga penerapannya lebih luas.
·         Menurut imam Hanifah dan Syafi’iyah adz-dzari’ah ini disesuaikan, terkadang dijadikan sebagai dalil, terkadang juga menolaknya sebagai dalil.
·         Adapua seorang ulama yang sama sekali menolak adz-dzari’ah sebagai dalli hukum syara’ (hujjah) yaitu ibnu hazm azh-zhahiri.
Kelompok yang menghujjah mengajukan dalil dan alasannya sebagai berikut :
·         Firman Allah, pada surah a-Baqarah:104

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan “ Ra’ina” ( kepada Nabi Muhammad) tetapi katakanah : “ Unzhurna”, dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.”
·         Hadis riwayat a-Bukhari
Dalam hadis riwayat al-bukhari ini dikatakan barang siapa memaki maupun menghina orang tua dari temannya, hal tersebut sama saja seseorang itu juga telah menghina dan mencaci maki orang tuanya sendiri. Hal ini termasuk dosa besar, yang mana seolah-olah seseorang telah melaknat orang tuanya sendiri.
·         Rasulullah SAW  menetapkan seorang pembunuh tidak akan mendapatkan warisan dari orang yang telah dibunuhnya. Karena, cara ini untuk menghindari agar seseorang tidak melakukan pembunuhan untuk lebih cepat mendapatkan harta warisan dari yang dibunuh.[12]

H.    Contoh permasahan saddu a-dzariah ?
Contoh dari saddu a-dzariah dalam kehidupan sehari-hari, dapat kita lihat yaitu sebagai berikut:
1.      Perbuatan yang hasilnya mafsadah, hukumnya dilarang secara kesepakatan ulama’. Misalnya: menggali lubang dibelakang pintu rumah maupun dijalan umum. Ini akan menimbukan kemafsadahan bagi umat.
2.      Perbuatan yang mempunyai dugaan yang sangat kuat, kalau nantinya akan menimbulkan mafsadah besar. Misalnya : menjual anggur yang diproduksi untuk dijadikan khamer, yang mana khamer hukumnya haram.
3.      Perbuatan yang mana jarang mengakibatkan mafsadah. Akan tetapi dalam hal ini diperboehkan dilakukan. Misalnya : melihat lain jenis ketika akan melamarnya.[13]






PENUTUP
A.    Kesimpulan
Istishab adalah melakukan sesuatu berdasarkan keadaan yang berlaku sebelumnya hingga terdapat dalil yang menunjukan adanya perubahan. Para mujtahid memakai istishab sebagai hujjah untuk mengetahui hukum suatu kejadian sebab dalil itu pada dasarnya merupakan dalil yang menetapkan hukum itu. Istishab itu menjadi 4 macam yang mana masing-masing mempunyai perbedaan satu sama lain.
Kemudian media atau jalan yang digunakan untuk sampai kepada sesuatu yang berkaitan dengan hukum syara’ disebut ad-dzariah. Sedangkan cara jalan untuk menutup jalan atau mencegah sesuatu kegiatan agar tidak menimbulkan almafsadah disebuat sad-adzariah, mengenai ad-dzariah ini ada beberapa ulama’ yang memakainya sebagai dalil maupun ada yang tidak memakainya, seperti abu hanifah dan as-syafi’I ia terkadang menggunakan az-dzariah itu sebagai dalil terkadang juga menolaknya sebagai dalil. Sedangkan ulama’ yang sangat menolak Az-Dzariah sebagai dalil syara’ adalah Ibnu Hazm. Jadi perbedaan pendapat dalam  menggunakan dengan dalil-dalil istishab dan az-dzariah itu bersumber dari perbedaan pandangan,yang didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan.




[1]Dr. H.Abd. Rahman Dahan, USHU FIQH, (Jakarta:AMZAH: 2011), cet 2, hm 217
[2]Prof. Dr. Abdu Wahab Khaaf, (Bandung: Gema Risaah Press: 1998), cet 1, hm 152
[3] Dr. H.Abd. Rahman Dahan, USHU FIQH, (Jakarta:AMZAH: 2011), cet 2, hm 217-218
[4] Prof. Dr. Abdul Wahab Khalaf ,Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung :Gema Risalah Press, 1996) hal,155)
[5] Satria Effendi, M. Zein. Ushul Fiqh, Jakarta :Kencana, 2009.
[6] Muhyidin, Ushul fiqh 1, Metode penetapan Hukum dengan adillat al-Ahkam, Semarng :CV. Karya Abadi Jaya, 2015,hal,117
[7] Muhyidin, Ushul fiqh 1, Metode penetapan Hukum dengan adillat al-Ahkam, Semarng :CV. Karya Abadi Jaya, 2015,hal,113115.
[8] Drs.H.Muhyiddin, Op.Cit,hlm,114-115
[9] Drs. Moh Rifa’i, Ushul Fiqh, (Semarang: Wicaksana: 1984), hlm 69
[10]Dr. H.Abd. Rahman Dahan, USHUL FIQH, (Jakarta:AMZAH: 2011), cet 2, hlm 236

[11]Amir Syarifudin, Ushul Fiqh, ( Jakarta: Kencana Prenada Group: 2008), cet 4, hlm 399
[12] Dr. H.Abd. Rahman Dahlan, USHUL FIQH, (Jakarta:AMZAH: 2011), cet 2, hlm 240
[13] Sualiman Abdullah, Sumber Hukum Islam, ( Jakarta: Sinar Grafika: 1995), hlm 59-60 

Comments

Popular posts from this blog

Al Hisbah (Pengertian, Sejarah, Perannya di dalam Ekonomi islam, Tugas dan Wewenangnya)

Tarikh Tasyri' Pada Masa Nabi Muhammad SAW

Pemikiran Ekonomi Islam dari M. Syafii Antonio