Pengertian, Tujuan, Perbedan dan Pelaksanaan kepada Masyarakat Mengenai Baznas dan Laz.
Di Buat Oleh
Nama ;
Rizal Taufiq
Nim ;
1502036067
A. Pengertian
-
Pengertian
BAZNAS
Badan Amil Zakat
NASional (BAZNAS) adalah
lembaga yang melakukan pengekola zakat secara nasional (pasal 1 ayat 7) yang didirikan
oleh pemerintah(pasal
5 ayat 1) yang didirikan atas usul Kementrian Agama dan disetujui
oleh Presiden. Kantor Pusat dari lembaga zakat ini berkedudukan di ibu kota
negara. Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang
dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam)
dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang
berkaitan dengan pengelolaan zakat).(pasal 8 ayat 1,2,3 dan 4)
BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan
seorang wakil ketua.(pasal 8 ayat5) Masa kerja BAZNAS dijabat selama 5
(lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. (pasal 9) Program BAZNAS
berupa Zakat Community Development, Rumah Sehat Baznas, Rumah Cerdas Anak
Bangsa, Rumah Makmur BAZNAS, Kaderisasi 1000 Ulama, Konter Layanan Mustahik dan
Tanggap Darurat Bencana. .
Tugas BAZ sendiri bukan hanya untuk mengelola atau mendistribusikan saja.
Beriku adalah tugas dari BAZNAS (pasal 7 ayat 1) :
- Perencanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
- Pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
- Pengendalian
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
- pelaporan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
- Pengertian LAZ
Lembaga Amil Zakat (LAZ) LAZ merupakan lembaga pengelola zakat yang
dibentuk oleh swasta (masyarakat) atau diluar pemerintah(pasal 1 ayat 8).
LAZ adalah intitusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa
masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dibidang da’wah, pendidikan,
sosial dan kemaslahatan umat islam.Lembaga Amil Zakat ini dikukuhkan, dibina
dan dilindungi pemerintah.
Pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh
menteri(pasal 18 ayat 1). Dan adapun syarat-syarat dapat didirikannya
Lembaga Amil Zakat adalah sebagai berikut(pasal 18 ayat 2):
·
Berbadan hukum
Memiliki data muzaki dan mustahiq;
·
Memiliki
program kerja;
·
Melampirkan
surat pernyataan bersedia diaudit;
·
Bersifat Nirlaba;
·
Mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
·
Memiliki pengawas Syariat;
Dalam pelaksanakan tugasnya LAZ itu wajib memberikan laporan pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat (pasal 19) kepada
pemerintah sesuai dengan tingkatannya. Pengukuhan Lembaga Amil Zakat dilakukan
oleh pemerintah atas usul LAZ yang telah memenuhi persyaratan pengukuhan
dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan.
LAZ sendiri memiliki forum antar lemabaga amil zakat yang mana forum ini
memiki fungsi untuk saling bertukar fikir antarlembaga zakat dan membahas
tentang bagaimana perkembangan zakat di Indonesia.
B.
Tujuan BAZNAS dan LAZ
o Tujuan
Baznas
o
Menjadikan program unggulan BAZNAS sebagai mainstream (arus
utama) program pendayagunaan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) seluruh
Indonesia.
o
Memaksimalkan partisipasi organisasi pengelola zakat dalam
mendukung program bersama pendayagunaan zakat nasional.
o
Fokus kepada instansi pemerintah, BUMN dan Luar Negeri
melalui penguatan regulasi.
o
Penguatan sentralisasi data nasional baik muzaki maupun
jumlah penghimpunan.
o
Melakukan sosialisasi dan edukasi bersama.
o
Optimalisasi KKI (Koordinasi, Konsultasi, Informasi) melalui
penyusunan mekanisme dan sistem koordinasi, penguatan lembaga serta SDM OPZ.
o
Meningkatkan kerjasama antar lembaga nasional dan
internasional.
o
Intensifikasi dan ekstensifikasi hubungan kemitraan dan
koordinasi dengan instansi pemerintah, BUMN, perbankan syariah, dan organisasi
sosial/ keagamaan di dalam dan luar negeri.
o
Penyempurnaan Regulasi dan SOP.
o
Peningkatan sumber dana dan sumber daya.
o Reorganisasi dan konsolidasi
organisasi.
o Tujuan Laz
§ Mencetak generasi cerdas dan unggul
yang memiliki kompetensi keilmuan di bidang agama Islam dan umum.
§ Mencetak generasi yang mengilmui dan
mengamalkan ajaran Islam yang kaffah dan mendakwahkannya di tengah-tengah
masyarakat.
§ Mencetak generasi yang sehat dan
kuat dengan mengamalkan perilaku hidup sehat Islami dan menyebarluaskan thibbun
nabawi.
§ Mencetak generasi mandiri dengan
merubah kedudukan mustahik menjadi muzzaki dengan memberdayakan ekenomi ummat.
§ Mewujudkan tata kelola organisasi
yang berstandar nasional.
§ Bekerjasama dan bersinergi dengan
lembaga dan masyarakat untuk membangun jaringan donasi yang kuat.
C.
Perbedaan
BAZNAS adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh
pemerintah sejak tingkat Nasional sampai tingkat kecamatan dan insya Allah
sampai tingkat desa dankelurahan kalau rencana revisi yang diajukan pemerintah
disetujui. Kepengurusannyaterdiri atas unsur masyarakat dan unsur pemerintah.
Rujukan atau landasansyar’iyyahnya adalah Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103
dan hadits Mu’adz binJabal serta hadits-hadits lainnya.
Sedang LAZ adalah organisasi pengelola
zakat yangsepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat.Kepengurusannya
seluruhnya terdiri atas unsur masyarakat. Rujukan atau landasan syar’iyyahnya
tidak akan kita jumpai karena memang tidak ada dalam Al-Qur’anmaupun dalam
As-Sunnah.
D.
KeEfektifitasan Pelaksanaan BAZNAS
dan LAZ di Masyarakat
Jadi Pemerintah itu ingin
menyejahterakan masyarakatnya dengan membentuk sebuah lembaga yang bernama
Baznas dan Laz.
Kenapa lembaga itu di bentuk. Karena
pemerintah ingin mengelola zakat dan itu semua di kembalikan lagi kemasyarakat
yang membutuhkan bantuan zakat.
Pada dasarnya Baznas dan Laz itu
sama. Ingin sama-sama mengatur pembagian zakat dan ingin menyejahterakan
masyarakat di Nusantara ini. tapi Baznas itu Lembaga yang melakukan pengelolaan
zakat secara nasional. Sedangkan Laz itu Lembaga yang membantu Baznas dalam
pelaksanaan pengumpulan zakat, pendistribusian zakat, dan mendayagunakan zakat.
Kepada masyarakat.
Comments
Post a Comment