Pengertian, Tujuan, Perbedan dan Pelaksanaan kepada Masyarakat Mengenai Baznas dan Laz.


Di Buat Oleh
Nama        ; Rizal Taufiq
Nim           ; 1502036067

            A.                Pengertian

-          Pengertian BAZNAS
Badan Amil Zakat NASional (BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengekola zakat secara nasional (pasal 1 ayat 7) yang didirikan oleh pemerintah(pasal 5 ayat 1) yang didirikan atas usul Kementrian Agama dan disetujui oleh Presiden. Kantor Pusat dari lembaga zakat ini berkedudukan di ibu kota negara. Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat).(pasal 8 ayat 1,2,3 dan 4)
 BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.(pasal 8 ayat5) Masa kerja BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. (pasal 9) Program BAZNAS berupa Zakat Community Development, Rumah Sehat Baznas, Rumah Cerdas Anak Bangsa, Rumah Makmur BAZNAS, Kaderisasi 1000 Ulama, Konter Layanan Mustahik dan Tanggap Darurat Bencana. .
Tugas BAZ sendiri bukan hanya untuk mengelola atau mendistribusikan saja. Beriku adalah tugas dari BAZNAS (pasal 7 ayat 1) :
-     Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
-     Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
-     Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
-     pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
-     Pengertian LAZ
Lembaga Amil Zakat (LAZ) LAZ merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh swasta (masyarakat) atau diluar pemerintah(pasal 1 ayat 8). LAZ adalah intitusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dibidang da’wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat islam.Lembaga Amil Zakat ini dikukuhkan, dibina dan dilindungi pemerintah.
Pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri(pasal 18 ayat 1). Dan adapun syarat-syarat dapat didirikannya Lembaga Amil Zakat adalah sebagai berikut(pasal 18 ayat 2):
·      Berbadan hukum Memiliki data muzaki dan mustahiq;
·      Memiliki program kerja;
·      Melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit;
·      Bersifat Nirlaba;
·      Mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
·      Memiliki pengawas Syariat;
Dalam pelaksanakan tugasnya LAZ itu wajib memberikan laporan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat (pasal 19) kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya. Pengukuhan Lembaga Amil Zakat dilakukan oleh pemerintah atas usul LAZ yang telah memenuhi persyaratan pengukuhan dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan.
LAZ sendiri memiliki forum antar lemabaga amil zakat yang mana forum ini memiki fungsi untuk saling bertukar fikir antarlembaga zakat dan membahas tentang bagaimana perkembangan zakat di Indonesia.

             B.                 Tujuan BAZNAS dan LAZ

o    Tujuan Baznas

o   Menjadikan program unggulan BAZNAS sebagai mainstream (arus utama) program pendayagunaan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) seluruh Indonesia.
o   Memaksimalkan partisipasi organisasi pengelola zakat dalam mendukung program bersama pendayagunaan zakat nasional.
o   Fokus kepada instansi pemerintah, BUMN dan Luar Negeri melalui penguatan regulasi.
o   Penguatan sentralisasi data nasional baik muzaki maupun jumlah penghimpunan.
o   Melakukan sosialisasi dan edukasi bersama.
o   Optimalisasi KKI (Koordinasi, Konsultasi, Informasi) melalui penyusunan mekanisme dan sistem koordinasi, penguatan lembaga serta SDM OPZ.
o   Meningkatkan kerjasama antar lembaga nasional dan internasional.
o   Intensifikasi dan ekstensifikasi hubungan kemitraan dan koordinasi dengan instansi pemerintah, BUMN, perbankan syariah, dan organisasi sosial/ keagamaan di dalam dan luar negeri.
o   Penyempurnaan Regulasi dan SOP.
o   Peningkatan sumber dana dan sumber daya.
o   Reorganisasi dan konsolidasi organisasi.


o    Tujuan Laz

§  Mencetak generasi cerdas dan unggul yang memiliki kompetensi keilmuan di bidang agama Islam dan umum.
§  Mencetak generasi yang mengilmui dan mengamalkan ajaran Islam yang kaffah dan mendakwahkannya di tengah-tengah masyarakat.
§  Mencetak generasi yang sehat dan kuat dengan mengamalkan perilaku hidup sehat Islami dan menyebarluaskan thibbun nabawi.
§  Mencetak generasi mandiri dengan merubah kedudukan mustahik menjadi muzzaki dengan memberdayakan ekenomi ummat.
§  Mewujudkan tata kelola organisasi yang berstandar nasional.
§  Bekerjasama dan bersinergi dengan lembaga dan masyarakat untuk membangun jaringan donasi yang kuat.

             C.                 Perbedaan
BAZNAS adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah sejak tingkat Nasional sampai tingkat kecamatan dan insya Allah sampai tingkat desa dankelurahan kalau rencana revisi yang diajukan pemerintah disetujui. Kepengurusannyaterdiri atas unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Rujukan atau landasansyar’iyyahnya adalah Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103 dan hadits Mu’adz binJabal serta hadits-hadits lainnya.
Sedang LAZ adalah organisasi pengelola zakat yangsepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat.Kepengurusannya seluruhnya terdiri atas unsur masyarakat. Rujukan atau landasan syar’iyyahnya tidak akan kita jumpai karena memang tidak ada dalam Al-Qur’anmaupun dalam As-Sunnah.

            D.                KeEfektifitasan Pelaksanaan BAZNAS dan LAZ di Masyarakat
Jadi Pemerintah itu ingin menyejahterakan masyarakatnya dengan membentuk sebuah lembaga yang bernama Baznas dan Laz.
Kenapa lembaga itu di bentuk. Karena pemerintah ingin mengelola zakat dan itu semua di kembalikan lagi kemasyarakat yang membutuhkan bantuan zakat.
Pada dasarnya Baznas dan Laz itu sama. Ingin sama-sama mengatur pembagian zakat dan ingin menyejahterakan masyarakat di Nusantara ini. tapi Baznas itu Lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Sedangkan Laz itu Lembaga yang membantu Baznas dalam pelaksanaan pengumpulan zakat, pendistribusian zakat, dan mendayagunakan zakat. Kepada masyarakat.

                

Comments

Popular posts from this blog

Al Hisbah (Pengertian, Sejarah, Perannya di dalam Ekonomi islam, Tugas dan Wewenangnya)

Tarikh Tasyri' Pada Masa Nabi Muhammad SAW

Pemikiran Ekonomi Islam dari M. Syafii Antonio