Al Hisbah (Pengertian, Sejarah, Perannya di dalam Ekonomi islam, Tugas dan Wewenangnya)


PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Hisbah adalah salah satu instrument pengawasan yang dikenalkan oleh Islam. Untuk lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna peran pemerintah sangat penting. Rasulullah SAW sendiri telah menjalankan fungsi sebagi market supervisor atau hisbah, yang kemudian dijadikan sebagai peran negara terhadap pasar. Rasulullah SAW sering melakukan inspeksi ke pasar untuk mengecek harga dan mekanisme pasar, seringkali dalam inspeksinya beliau menemukan praktik bisnis yang tidak jujur sehingga menegurnya.

Hisbah adalah lembaga yang berfungsi untuk memerintahkan kebaikan sehingga menjadi kebiasaan dan melarang hal yang buruk ketika hal itu telah menjadi kebiasaan umum. Sementara, tujuan dari hisbah menurut Ibn Taimiah adalah untuk memerintahkan kebaikan (al-makruf) dan mencegah keburukan (al-munkar) di dalam wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya.

Hisbah tetap banyak didirikan sepanjang bagian terbesar dunia Islam, bahkan di beberapa negara institusi ini tetap bertahan hingga awal abad ke 20-M. Di Mesir, al-Hisbah tetap bertahan sampai masa pemerintahan Muhammad Ali (1805-1949 M). Di Romawi Timur, yang telah melakukan kontak dengan dunia Islam melalui perang Salib, lembaga serupa telah diadopsi. Adopsi lembaga ini tampak jelas dengan nama yang mirip, yaitu Mathessep yang berasal dari kata muhtasip. Terakhir al-Hisbah masih berjalan dengan baik sampai hancurnya kerajaan Turki Usmani tahun 1922. Negara yang masih melestarikan institusi ini adalah Arab Saudi yang ditetapkan berdasarkan keputusan kerajaan tanggal 3-9-1396 H. Di Maroko lembaga ini masih ditemukan sampai awal abad ke-202 yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang No. 20/82 tanggal 21 Juni 1982.

Para ekonom muslim kontemporer, mengkaitkan eksistensi Hisbah sebagai acuan bagi fungsi negara terhadap perekonomian, khususnya dalam pasar. Beberapa ekonom berpendapat bahwa Hisbah akan diperankan oleh negara secara umum melalui berbagai institusinya. Dengan demikian, Hisbah melekat pada fungsi negara dalam menjaga keseimbangan pasar ketika terjadi distorsi pasar dalam bentuk lembaga khusus, di mana dalam teknis operasionalnya akan dijalankan oleh kementerian, departemen, dinas, atau lembaga yang terkait. Melihat pentingnya pasar dalam Islam bahkan menjadi kegiatan yang terakreditasi serta berbagai problem yang terjadi seputar berjalannya mekanisme pasar dan pengendalian harga, maka pembahasan tentang institusi hisbah perspektif maqashid menjadi sangat menarik dan urgen.

2.      Rumusan Masalah
a.       Pengertian dan Sejarah Hisbah
b.      Peran Institusi Hisbah dalam Ekonomi
c.       Tugas dan Wewenang Hisbah






PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN DAN SEJARAH AL-HISBAH
Pengertian HisbahI secara etimologi adalah Masdar dari kata kerja حسب-حسبة yang berarti menghitung atau mengira. Hisbah juga mempunyai pengertian upah, balasan dan pahala yang diharapan dari Allah SWT. Di samping itu, Hisbah juga berati pengaturan yang baik. Secara etimlogi Ibn Taimiyah, mendefinisikan Hisbah Merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk menegakkan amrma’ruf nahy munkar yang bukan termasuk umara (penguasa), Qadha, dan wilayah al-mazalin. Al-mawardi mendefinisikan Hisbah sebagai lembaga yang berwenang menjalankan amrma’ruf nahy munkar. [1] Al-Hisbah, bertugas menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan al-amr bi al-ma’ruf wa nahi’an al munkar.[2] Ibn Khaldun menyatakan hisbah merupakan institusi keagamaan yang termasuk bagian dari amar ma’ruf nahy munkar yang merupakan kewajiban bagi seluruh kaum muslimin.[3] Definisi ini sangat umum yang mencakup semua aspek kehidupan sosial ekonomi dan agama. Namun definisi  yang lebih spesifik di kemukan oleh rafiq Yunus al mishri, hisbah adalah petugas yang bertugas mengawasi pasar serta tingkah laku masyarakat. Dalam kamus alhadi ilah lughah al arab, hisbah adalah tugas yang di lakukan oleh negara untuk memastikan bahwa rakyat melakukan perintah dan menjauhi larangan syara berkaitan dengan takaran dan timbangan yang benar dan mengawasi jalannya jual beli untuk meghilangkan tipuan dan sejenisnya. Petugasnya di namakan dengan muhtasib atau sahib ass suq(pengawas pasar).

Berdasarkan definisi ini, setidaknya ada tiga poin yang penting mengenai hisbah, yaitu:
a)   hisbah adalah institusi atau lembaga yang secara khusus di bentuk oleh pemerintah;
b)   tugas utama hisbah adalah amr ma’ruf nahy munkar;
c)   Tugas khusus hisbah adalah mengawasi berbagai kegiatan ekonomi di pasar, menjaaga mekanisme pasar supaya berjalan normal, dan tidak terdistorsi serta melakukan tindakan korektif ketika terjadi distorsi pasar.
Al-Hisbah adalah institusi keagamaan yang asangat penting dalam lintasan sejarah ekonomi islam. Pada dasarnya Al-Hisbah ini sudah ada pada masa Nabi SAW. Rasulullah sebagai kepala negara yang berperan sebagai Decision Maker. Dan Supevisor dalam masalah ekonomi telah meletakan pondasi Al-Hisbah. Malahen beliau sendirilah yang berperan sebagai Muhtasib pertama dalam islam. Nabi SAW. Secara langsung melakukan inspeksi kePasar-pasar untuk mengecek harga dan mekanisme pasar. Nabi SAW. Ketika masih hidup, Beliau langsung menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan Al amr bi almakruf wanahy al munkar, sebagai kasus Zubair ibn awan yang enggan memberikan minum kepada laki-laki ansar pada waktu musim kemarau.
Institusi Al-Hisbah tetap bertahan sepanjang sejarah, sampai sekitar awal abat ke-18. Selama dinasti mamluk institusi ini memegang peranan yang sangat penting. Pada masa ini, di angkat 4 orang muhtasib, yakni di kairo, fustat, mesir hilir dan alexcandria. Setiap muhtasib bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pasar yang ada di wilayah yuris diksinya. Tercatat dalam sejarah pada masa dinasti mamluk bahri terjadi 30 pengankatan muhtasib antara 1265-1382, sedangkan pada masa dinasti mamluk burji terjadi 155 kali antara tahun 1382-1517, salah seorang diantaranya adalah taqyudin al-maqrizi (1442 M) [4]. Di mesir sistem ini bertahan sampai masa pemerintahan Muhammad Ali (1805-1849). Terahir Al-Hisbah masih berjalan dengan baik sampai hancurna kerajaan Turki Usmani tahun 1922. Negara islam yang masih melestarikan institusi Hisbah ini adalah Arab Saudi yang di tetapkan berdasarkan surat keputusan kerajaan tanggal 3-9-1396 H. Di Maroko lembaga ini masih ditemukan sampai awal abat ke 20 yang di tetapkan berdasarkan undang-undang nomor 20/82 tanggal 21 juni 1982[5].



B.     PERAN INSTITUSI HISBAH DALAM EKONOMI
Menurut Al Mawardi, kewenangan lembaga hisbah ini tertuju kepada tiga hal, yakni: pertama, dakwaan yang terkait dengan kecurangan dan pengurangan takaran atau timbangan, kedua, dakwaan yang terkait dengan penipuan dalam komoditi dan harga seperti pengurangan takaran dan timbangan di pasar, menjual bahan makanan yang sudah kadaluarsa, dan ketiga,dakwaan yang terkait dengan penundaan pembayaran hutang padahal pihak yang berhutang mampu membayarnya.

Jadi, kekuasaan hisbah ini hanya terbatas pada pengawasan terhadap penunaian kebaikan dan melarang orang dari kemunkaran (amar ma’ruf nahi munkar). Dalam hal ini, menyuruh kepada kebaikan terbagi kepada tiga bagian, yakni: pertama : menyuruh kepada kebaikan yang terkait dengan hakhak Allah, misalnya menyuruh orang untuk melaksanakan shalat jum’at jika ditempat tersebut sudah cukup orang untuk melaksanakannya dan menghukum mereka jika terjadi ketidakberesan pada penyelenggaraan shalat jum‟at tersebut; kedua, terkait dengan hak-hak manusia, misalnya penanganan hak yang tertunda dan penundaan pembayaran hutang. Muhtasib berhak menyuruh orang yang mempunyai hutang untuk segera melunasinya, dan ketiga, terkait dengan hak bersama antara hak-hak Allah dan hak-hak manusia, misalnya menyuruh para wali menikahkan gadis-gadis yatim dengan orang laik-laki yang sekufu, atau mewajibkan wanita-wanita yang dicerai untuk menjalankan iddahnya. Para Muhtasib berhak menjatuhkan ta’zir kepada wanita-wanita itu apabila ia tidak mau menjalankan ‘iddah-nya.[6]

Dalam pandangan al-Mawardi, eksistensi negara yang dibangun atas dasar asas-asas dan  politik pemerintah. Asasasas negara meliputi agama, kekuatan negara, dan harta negara. Adapun politik negara (siyasah al-mulk) meliputi kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat (‘imarah al-buldan), menciptakan keamanan bagi warga negara (hirasah al-ra’iyah), mengelola pasukan (tadbir aljund), dan mengelola keuangan negara (taqdir al-amwal).[7]

Dalam konteks tersebut, pada ekonomi konvensional muncul polemik seputar peran negara dalam mekanisme pasar. Inti dari ekonomi pasar adalah terjadinya desentralisasi keputusan berkaitan dengan ”apa”, ”berapa banyak”, dan ”cara” proses produksi. Setiap individu diberikan kebebasan untuk mengambil keputusan. Hal ini juga berarti bahwa di dalam mekanisme ekonomi pasar terdapat cukup banyak individu yang independen baik dari sisi produsen maupun dari sisi konsumen.
Ekonomi pasar bagi sebagian kalangan dipercaya pula dapat membawa perekonomian secara lebih efesien, dengan pertimbangan sumber daya yang ada dalam perekonomian dapat dimanfaatkan secara lebih optimal, dan juga tidak diperlukan adanya perencanaan dan pengawasan dari pihak manapun. Atau dengan kata lain ”serahkan saja semuanya kepada pasar,” dan suatu invisible hand yang nantinya akan membawa perekonomian ke arah keseimbangan, dan dalam posisi keseimbangan, sumber daya yang ada dalam perekonomian dimanfaatkan secara lebih maksimal.
Ekonomi kapitalis (klasik) memandang bahwa pasar memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian. Paradigma kapitalis ini menghendaki pasar bebas untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi, mulai dari produksi, konsumsi sampai distribusi. Semboyan kapitalis adalah laissez faire et laissez le monde va de lui meme (biarkan ia berbuat dan biarkan ia berjalan, dunia akan mengurus diri sendiri). Konsep ini menegaskan pula bahwa perekonomian dibiarkan berjalan dengan wajar tanpa ada intervensi pemerintah, nanti akan ada suatu tangan tak terlihat (invisible hands) yang akan membawa perekonomian tersebut ke arah equilibrium (keseimbangan pasar). Justru jika banyak campur tangan pemerintah, maka pasar akan mengalami distorsi yang akan membawa perekonomian pada ketidakefisienan (inefisiency) dan ketidak seimbangan.[8]

Perpektif kapitalisme melihat bahwa pasar yang paling baik adalah persaingan bebas (free competition), sedangkan harga dibentuk oleh oleh kaedah supply and demand (permintaan dan penawaran). Prinsip pasar bebas akan menghasilkan equilibrium dalam masyarakat, di mana nantinya akan menghasilkan upah (wage) yang adil, harga barang (price) yang stabil dan kondisi tingkat pengangguran yang rendah (full employment)57. Untuk itu peranan negara dalam ekonomi sama sekali harus diminimalisir, sebab kalau negara turut campur bermain dalam ekonomi hanya akan menyingkirkan sektor swasta sehingga akhirnya mengganggu equilibrium pasar. Maka dalam paradigma kapitalisme, mekanisme pasar diyakini akan menghasilkan suatu keputusan yang adil dan arif dari berbagai kepentingan yang bertemu di pasar. Para pendukung paradigma pasar bebas telah melakukan berbagai upaya akademis untuk meyakinkan bahwa pasar adalah sebuah sistem yang mandiri (self regulating).[9]

Berbeda dengan kapitalisme, sistem ekonomi sosialis yang dikembangkan oleh Karl Marx menghendaki maksimasi peran negara. Negara harus menguasai segala sektor ekonomi untuk memastikan keadilan kepada rakyat mulai dari means of production sampai mendistribusikannya kembali kepada buruh, sehingga mereka juga menikmati hasil usaha. Pasar dalam paradigma sosialis, harus dijaga agar tidak jatuh ke tangan pemilik modal (capitalist) yang serakah sehingga monopoli means of production dan melakukan ekspolitasi tenaga buruh lalu memanfaatkannya untuk mendapatkan profit sebesalbesarnya. Karena itu equilibrium tidak akan pernah tercapai, sebaliknya ketidakadilan akan terjadi dalam perekonomian masyarakat. Negara harus berperan signifikan untuk mewujudkan equilibrium dan keadilan ekonomi di pasar.[10]

C.     TUGAS DAN WEWENANG
Al-Hisbah merupakan pelaksanaan dari al-amr bi al-ma’ruf wa nahi’an al munkar, dan mendamaikan di antara manusia yang berselisih. Lembaga ini juga bertugas mengawasi takaran dan timbangan, mengawasi pasar dari kecurangan dan tipuan. Dengan demikian, lembaga ini bertugas memberikan pertolongan kepada orang yang tidak mampu menuntut haknya dan menyelesaikan perselisian yang terjadi diantara manusia serta mengajak kepada kebaikan.
Untuk mengembangkan perdagangan dan industri, lembaga Al-Hisbah  memiliki peran yang sangat penting. Tugas Al-Hisbah ada dua macam :
Pertama; Tugas utamnya adalah melakukan pengawasan umum yang berkaitan dengan pelaksanaan kebajikan. Al-Hisbah ini merupakan lembaga keagamaan dan hukum.
Kedua; Khusus berkaitan dengan kegiatan pasar, Lembaga pengawas secara umum. Pengawas dilakukan atas berbagai hal. Seperti perindustrian dan perdagangan berkaitan dengan atministratif dan pemeliharaan kuwalitas dan standar produk. Ia secara rutin melakukan pengecekan atas ukuran, takaran, dan timbangan, kuwalitas barang, menjaga jual beli yang jujur dan menjaga agar harga sealu stabil.
Menurut kesepakatan ahli Fiqh, Wewenang Al-Hisbah meliputi seluruh pelanggaran terhadap prinsip al-amr bi al-ma’ruf wa nahi’an al munka, diluar wewenang qadhi (Peradilan) baik yang berkaitan dengan esensi dan pelaksanaan ibadah meliputi pengurangan timbangan, penipuan kuwalitas barang, pelanggaran susila, perjudian, sikap sewenang-wenang dalam mempergunakan hak tanpa mempertimbangkan kepentingan orang lain. Lalu, menyangkut persoalan ibadah, seperti sikap menganggukan mahluk Allah melebihi keagungan Allah SWT, melakukan perbuatan syirik, takhayul, khurafa, serta perbuatan-perbuatan lain yang mengarah kepada syirik. [11]
Institusi Hisbah pada dasarnya memiliki beberapa fungsi, yaitu;
1.      Fungsi Ekonomi

Hisbah adalah sebuah institusi ekonomi yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap ke kegiatan ekonomi di pasar, seperti mengawasi harga, takaran dan pertimbangan, praktek jual beli terlarang, dan lain-lain. Institusi ini juga berfungsi meningkatkan produktivitas cedan pendapatan. Secara khusus, Ibn Taimiyyah menjelaskan fungsi muhtasib sebagai berikut:
a.         Memastikan tercukupinya kebutuhan pokok, Muhtasib harus selalu mengecek ketersediaan barang-barang kebutuhan pokok. Dalam kasus ini terjadi kekurangan dalam penyediaan kebutuhan jasa muhtasib memiliki kekuasaan dalam kapasitasnya sebagai institusi negara untuk memenuhi kebutuhan secara langsung.
b.         Pengawasan terhadap produk. Dalam industri, tugas utama muhtasib adalah mengawasi standarisasi produk. Ia juga mempunyai otoritas menjatuhkan sangsi terhadap industri yang merugikan konsumen.
c.         Pengawasan tehadap jasa. Muhtasip memeliki wewenang untuk mengecek apakah seorang dokter, ahli bedah, dan sebagainya telah melaksanakan tugasnya dengan baik atau belum
d.         Pengawasan atas perdagangan. Muhtasib mengawasi pasar secara umum. Mengawasi takaran, timbangan, dan ukuran seta kualitas produk. Menjamin seorang pedagang dan agennya untuk tidak melakukan kecurangan kepada konsumen atas barang dagangannya.

2.      Fungsi Sosial
Fungsi intitusi al-hisbah adalah mewujudkan keadilan sosial dan keadilan distribusi dalam masyarakat. Lewat tugasnya memberikan informasi kepada para pedagang dan konsumen, memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang dan menghilangkan penguasaan sepihak terhadap jalur produksi dan distribusi di pasar. Kemudian menghilangkan distorsi pasar dan melakukan intervensi pasar dalam keadaan tertentu, sehingga dapat nemperkecil ketimpangan distribusi di pasar dengan menciptakan harga yang adil. [12]

3.      Fungsi Moral
Istitusi hisbah adalah lembaga pengawas berlangsungnya moral dan akhlak islami dalam berbagai transaksi dan perilaku konsumen dan produsen di pasar. Tugas utamanya adalah mewujudkan perekonomian yang bermoral berdasarkan al-Quran dan Sunah. Pasar merupakan sasaran utama pengawasan Hisbah, karena disana sering terjadi penipuan, kecurangan, ihktikar, pemaksaan dan praktek-praktek kesewenang-wenangan.[13]



PENUTUP
A.    KESIMPULAN

Hisbah secara etimologi adalah Masdar dari kata kerja حسب-حسبة yang berarti menghitung atau mengira. Hisbah juga mempunyai pengertian upah, balasan dan pahala yang diharapan dari Allah SWT. Di samping itu, Hisbah juga berati pengaturan yang baik. Secara etimlogi Ibn Taimiyah, mendefinisikan Hisbah Merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk menegakkan amrma’ruf nahy munkar yang bukan termasuk umara (penguasa), Qadha, dan wilayah al-mazalin. Al-mawardi mendefinisikan Hisbah sebagai lembaga yang berwenang menjalankan amrma’ruf nahy munkar.
Berdasarkan definisi ini, setidaknya ada tiga poin yang penting mengenai hisbah, yaitu:
a)         hisbah adalah institusi atau lembaga yang secara khusus di bentuk oleh pemerintah;
b)         tugas utama hisbah adalah amr ma’ruf nahy munkar;
c)         Tugas khusus hisbah adalah mengawasi berbagai kegiatan ekonomi di pasar, menjaaga mekanisme pasar supaya berjalan normal, dan tidak terdistorsi serta melakukan tindakan korektif ketika terjadi distorsi pasar.
Peran institusi hisbah ini tertuju kepada tiga hal, yakni:
pertama, dakwaan yang terkait dengan kecurangan dan pengurangan takaran atau timbangan.
kedua, dakwaan yang terkait dengan penipuan dalam komoditi dan harga seperti pengurangan takaran dan timbangan di pasar, menjual bahan makanan yang sudah kadaluarsa.
ketiga,dakwaan yang terkait dengan penundaan pembayaran hutang padahal pihak yang berhutang mampu membayarnya.

Untuk mengembangkan perdagangan dan industri, lembaga Al-Hisbah  memiliki peran yang sangat penting. Tugas Al-Hisbah ada dua macam :
Pertama; Tugas utamnya adalah melakukan pengawasan umum yang berkaitan dengan pelaksanaan kebajikan. Al-Hisbah ini merupakan lembaga keagamaan dan hukum.
Kedua; Khusus berkaitan dengan kegiatan pasar, Lembaga pengawas secara umum. Pengawas dilakukan atas berbagai hal. Seperti perindustrian dan perdagangan berkaitan dengan atministratif dan pemeliharaan kuwalitas dan standar produk. Ia secara rutin melakukan pengecekan atas ukuran, takaran, dan timbangan, kuwalitas barang, menjaga jual beli yang jujur dan menjaga agar harga sealu stabil.
Sedangkan Menurut kesepakatan ahli Fiqh, Wewenang Al-Hisbah meliputi seluruh pelanggaran terhadap prinsip al-amr bi al-ma’ruf wa nahi’an al munka, diluar wewenang qadhi (Peradilan) baikyang berkaitan dengan esensi dan pelaksanaan ibadah meliputi pengurangan timbangan, penipuan kuwalitas barang, pelanggaran susila, perjudian, sikap sewenang-wenang dalam mempergunakan hak tanpa mempertimbangkan kepentingan orang lain. Lalu, menyangkut persoalan ibadah, seperti sikap menganggukan mahluk Allah melebihi keagungan Allah SWT, melakukan perbuatan syirik, takhayul, khurafa, serta perbuatan-perbuatan lain yang mengarah kepada syirik.



Daftar Pustaka
Islahi, Abdul Azhim, Economic Consepts of Ibn Taimiyah, (London: The Islamic Fondation, 1824)
Ilahi, Fadli, al-hisbah fi al-‘Ashri al-Nabawi wa’Ashari al-Khulafa al-Rasydin RA, (Riyad: Idarah Tajjamani al-Islami, 1990)
Rozalinda, Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2014)
Furqani, Hafas, hisbah: Institusi Pengawas Pasar Dalam Sistem Ekonomi Islam (Kajian Sejarah dan Konteks Kekinian) Proseding Simposium Nasional Ekonomi Islam II, Malam 28-29 2004
Jaelani, Aan, Institusi pasar dan hisbah: Teori pasar dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam, 2013.
Sukamto, Januari 2016, Jurnal MALIA, Volume 7, nomor 1



[1] Abdul Azhim Islahi, Economic Consepts of Ibn Taimiyah, (London: The Islamic Fondation, 1824), hlm. 187
[2] Fadli Ilahi, al-hisbah fi al-‘Ashri al-Nabawi wa’Ashari al-Khulafa al-Rasydin RA, (Riyad: Idarah Tajjamani al-Islami, 1990) hlm.3.
[3] Rozalinda, Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2014) hlm.175
[4] Hafas Furqani, hisbah: Institusi Pengawas Pasar Dalam Sistem Ekonomi Islam (Kajian Sejarah dan Konteks Kekinian), Proseding Simposium Nasional Ekonomi Islam II, Malam 28-29 2004, hlm. 167
[5] Rozalinda, op.cit., hlm. 178
                [6] Aan Jaelani, Institusi pasar dan hisbah: Teori pasar dalam sejarah pemikiran ekonomi                   Islam, 2013. Hln. 53
            [7] Aan Jaelani, Institusi pasar dan hisbah: Teori pasar dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam, 2013. Hln.                     54
[8] Aan Jaelani, Institusi pasar dan hisbah: Teori pasar dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam, 2013. Hln. 55
                [9] Aan Jaelani, Institusi pasar dan hisbah: Teori pasar dalam sejarah pemikiran ekonomi                   Islam, 2013. hlm. 56
               [10]Aan Jaelani, Institusi pasar dan hisbah: Teori pasar dalam sejarah pemikiran ekonomi                  Islam, 2013. hlm.57
[11]Sukamto, Januari 2016, Jurnal MALIA, Volume 7, nomor 1
[12]Rozalinda, op.cit., hlm183
[13]Ibid., hlm.183

Comments

Popular posts from this blog

Tarikh Tasyri' Pada Masa Nabi Muhammad SAW

Pemikiran Ekonomi Islam dari M. Syafii Antonio