Al Hisbah (Pengertian, Sejarah, Perannya di dalam Ekonomi islam, Tugas dan Wewenangnya)
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Hisbah adalah
salah satu instrument pengawasan yang dikenalkan oleh Islam. Untuk lebih
menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna peran pemerintah sangat
penting. Rasulullah SAW sendiri telah menjalankan fungsi sebagi market
supervisor atau hisbah, yang kemudian dijadikan sebagai peran negara
terhadap pasar. Rasulullah SAW sering melakukan inspeksi ke pasar untuk
mengecek harga dan mekanisme pasar, seringkali dalam inspeksinya beliau
menemukan praktik bisnis yang tidak jujur sehingga menegurnya.
Hisbah adalah
lembaga yang berfungsi untuk memerintahkan kebaikan sehingga menjadi kebiasaan
dan melarang hal yang buruk ketika hal itu telah menjadi kebiasaan umum.
Sementara, tujuan dari hisbah menurut Ibn Taimiah adalah untuk memerintahkan
kebaikan (al-makruf) dan mencegah keburukan (al-munkar) di dalam wilayah yang
menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya.
Hisbah tetap
banyak didirikan sepanjang bagian terbesar dunia Islam, bahkan di beberapa
negara institusi ini tetap bertahan hingga awal abad ke 20-M. Di Mesir,
al-Hisbah tetap bertahan sampai masa pemerintahan Muhammad Ali (1805-1949 M).
Di Romawi Timur, yang telah melakukan kontak dengan dunia Islam melalui perang
Salib, lembaga serupa telah diadopsi. Adopsi lembaga ini tampak jelas dengan nama
yang mirip, yaitu Mathessep yang berasal dari kata muhtasip. Terakhir
al-Hisbah masih berjalan dengan baik sampai hancurnya kerajaan Turki Usmani
tahun 1922. Negara yang masih melestarikan institusi ini adalah Arab Saudi yang
ditetapkan berdasarkan keputusan kerajaan tanggal 3-9-1396 H. Di Maroko lembaga
ini masih ditemukan sampai awal abad ke-202 yang ditetapkan berdasarkan
Undang-undang No. 20/82 tanggal 21 Juni 1982.
Para ekonom
muslim kontemporer, mengkaitkan eksistensi Hisbah sebagai acuan bagi fungsi
negara terhadap perekonomian, khususnya dalam pasar. Beberapa ekonom
berpendapat bahwa Hisbah akan diperankan oleh negara secara umum melalui
berbagai institusinya. Dengan demikian, Hisbah melekat pada fungsi negara dalam
menjaga keseimbangan pasar ketika terjadi distorsi pasar dalam bentuk lembaga
khusus, di mana dalam teknis operasionalnya akan dijalankan oleh kementerian,
departemen, dinas, atau lembaga yang terkait. Melihat pentingnya pasar dalam
Islam bahkan menjadi kegiatan yang terakreditasi serta berbagai problem yang
terjadi seputar berjalannya mekanisme pasar dan pengendalian harga, maka
pembahasan tentang institusi hisbah perspektif maqashid menjadi
sangat menarik dan urgen.
2.
Rumusan
Masalah
a.
Pengertian dan
Sejarah Hisbah
b.
Peran Institusi
Hisbah dalam Ekonomi
c.
Tugas dan
Wewenang Hisbah
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN DAN
SEJARAH AL-HISBAH
Pengertian HisbahI
secara etimologi adalah Masdar dari kata kerja حسب-حسبة
yang berarti menghitung atau mengira. Hisbah juga mempunyai pengertian
upah, balasan dan pahala yang diharapan dari Allah SWT. Di samping itu, Hisbah
juga berati pengaturan yang baik. Secara etimlogi Ibn Taimiyah,
mendefinisikan Hisbah Merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk
menegakkan amrma’ruf nahy munkar yang bukan termasuk umara
(penguasa), Qadha, dan wilayah al-mazalin. Al-mawardi
mendefinisikan Hisbah sebagai lembaga yang berwenang menjalankan amrma’ruf
nahy munkar. [1]
Al-Hisbah, bertugas menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan al-amr
bi al-ma’ruf wa nahi’an al munkar.[2]
Ibn Khaldun menyatakan hisbah merupakan institusi keagamaan yang termasuk
bagian dari amar ma’ruf nahy munkar yang merupakan kewajiban bagi seluruh kaum
muslimin.[3] Definisi
ini sangat umum yang mencakup semua aspek kehidupan sosial ekonomi dan agama.
Namun definisi yang lebih spesifik di
kemukan oleh rafiq Yunus al mishri, hisbah adalah petugas yang bertugas
mengawasi pasar serta tingkah laku masyarakat. Dalam kamus alhadi ilah lughah
al arab, hisbah adalah tugas yang di lakukan oleh negara untuk memastikan bahwa
rakyat melakukan perintah dan menjauhi larangan syara berkaitan dengan takaran
dan timbangan yang benar dan mengawasi jalannya jual beli untuk meghilangkan tipuan
dan sejenisnya. Petugasnya di namakan dengan muhtasib atau sahib ass
suq(pengawas pasar).
Berdasarkan
definisi ini, setidaknya ada tiga poin yang penting mengenai hisbah, yaitu:
a) hisbah
adalah institusi atau lembaga yang secara khusus di bentuk oleh pemerintah;
b) tugas
utama hisbah adalah amr ma’ruf nahy munkar;
c) Tugas
khusus hisbah adalah mengawasi berbagai kegiatan ekonomi di pasar, menjaaga
mekanisme pasar supaya berjalan normal, dan tidak terdistorsi serta
melakukan tindakan korektif ketika terjadi distorsi pasar.
Al-Hisbah adalah institusi keagamaan yang
asangat penting dalam lintasan sejarah ekonomi islam. Pada dasarnya Al-Hisbah
ini sudah ada pada masa Nabi SAW. Rasulullah sebagai kepala negara yang
berperan sebagai Decision Maker. Dan Supevisor dalam masalah ekonomi telah
meletakan pondasi Al-Hisbah. Malahen beliau sendirilah yang berperan sebagai
Muhtasib pertama dalam islam. Nabi SAW. Secara langsung melakukan inspeksi
kePasar-pasar untuk mengecek harga dan mekanisme pasar. Nabi SAW. Ketika masih
hidup, Beliau langsung menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan Al amr bi
almakruf wanahy al munkar, sebagai kasus Zubair ibn awan yang enggan memberikan
minum kepada laki-laki ansar pada waktu musim kemarau.
Institusi Al-Hisbah tetap bertahan sepanjang
sejarah, sampai sekitar awal abat ke-18. Selama dinasti mamluk institusi ini
memegang peranan yang sangat penting. Pada masa ini, di angkat 4 orang
muhtasib, yakni di kairo, fustat, mesir hilir dan alexcandria. Setiap muhtasib
bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pasar yang ada di wilayah yuris
diksinya. Tercatat dalam sejarah pada masa dinasti mamluk bahri terjadi 30
pengankatan muhtasib antara 1265-1382, sedangkan pada masa dinasti mamluk burji
terjadi 155 kali antara tahun 1382-1517, salah seorang diantaranya adalah
taqyudin al-maqrizi (1442 M) [4].
Di mesir sistem ini bertahan sampai masa pemerintahan Muhammad Ali (1805-1849).
Terahir Al-Hisbah masih berjalan dengan baik sampai hancurna kerajaan Turki
Usmani tahun 1922. Negara islam yang masih melestarikan institusi Hisbah ini
adalah Arab Saudi yang di tetapkan berdasarkan surat keputusan kerajaan tanggal
3-9-1396 H. Di Maroko lembaga ini masih ditemukan sampai awal abat ke 20 yang
di tetapkan berdasarkan undang-undang nomor 20/82 tanggal 21 juni 1982[5].
B.
PERAN
INSTITUSI HISBAH DALAM EKONOMI
Menurut Al Mawardi, kewenangan lembaga hisbah ini tertuju kepada tiga
hal, yakni: pertama, dakwaan yang terkait dengan kecurangan dan
pengurangan takaran atau timbangan, kedua, dakwaan yang terkait dengan
penipuan dalam komoditi dan harga seperti pengurangan takaran dan timbangan di
pasar, menjual bahan makanan yang sudah kadaluarsa, dan ketiga,dakwaan
yang terkait dengan penundaan pembayaran hutang padahal pihak yang berhutang mampu
membayarnya.
Jadi, kekuasaan hisbah ini hanya terbatas pada pengawasan terhadap
penunaian kebaikan dan melarang orang dari kemunkaran (amar ma’ruf nahi
munkar). Dalam hal ini, menyuruh kepada kebaikan terbagi kepada tiga
bagian, yakni: pertama : menyuruh kepada kebaikan yang terkait dengan
hakhak Allah, misalnya menyuruh orang untuk melaksanakan shalat jum’at jika
ditempat tersebut sudah cukup orang untuk melaksanakannya dan menghukum mereka
jika terjadi ketidakberesan pada penyelenggaraan shalat jum‟at tersebut; kedua,
terkait dengan hak-hak manusia, misalnya penanganan hak yang tertunda dan
penundaan pembayaran hutang. Muhtasib berhak menyuruh orang yang mempunyai
hutang untuk segera melunasinya, dan ketiga, terkait dengan hak bersama antara
hak-hak Allah dan hak-hak manusia, misalnya menyuruh para wali menikahkan
gadis-gadis yatim dengan orang laik-laki yang sekufu, atau mewajibkan
wanita-wanita yang dicerai untuk menjalankan iddahnya. Para Muhtasib berhak
menjatuhkan ta’zir kepada wanita-wanita itu apabila ia tidak mau menjalankan
‘iddah-nya.[6]
Dalam pandangan al-Mawardi, eksistensi negara yang dibangun atas dasar
asas-asas dan politik pemerintah.
Asasasas negara meliputi agama, kekuatan negara, dan harta negara. Adapun
politik negara (siyasah al-mulk) meliputi kebijakan pemerintah dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat (‘imarah al-buldan), menciptakan keamanan bagi warga
negara (hirasah al-ra’iyah), mengelola pasukan (tadbir aljund), dan mengelola
keuangan negara (taqdir al-amwal).[7]
Dalam konteks tersebut, pada ekonomi konvensional muncul polemik seputar
peran negara dalam mekanisme pasar. Inti dari ekonomi pasar adalah terjadinya
desentralisasi keputusan berkaitan dengan ”apa”, ”berapa banyak”, dan ”cara”
proses produksi. Setiap individu diberikan kebebasan untuk mengambil keputusan.
Hal ini juga berarti bahwa di dalam mekanisme ekonomi pasar terdapat cukup
banyak individu yang independen baik dari sisi produsen maupun dari sisi
konsumen.
Ekonomi pasar bagi sebagian kalangan dipercaya pula dapat membawa
perekonomian secara lebih efesien, dengan pertimbangan sumber daya yang ada
dalam perekonomian dapat dimanfaatkan secara lebih optimal, dan juga tidak
diperlukan adanya perencanaan dan pengawasan dari pihak manapun. Atau dengan
kata lain ”serahkan saja semuanya kepada pasar,” dan suatu invisible hand yang
nantinya akan membawa perekonomian ke arah keseimbangan, dan dalam posisi
keseimbangan, sumber daya yang ada dalam perekonomian dimanfaatkan secara lebih
maksimal.
Ekonomi kapitalis (klasik) memandang bahwa pasar memainkan peranan yang
sangat penting dalam sistem perekonomian. Paradigma kapitalis ini menghendaki
pasar bebas untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi, mulai dari produksi,
konsumsi sampai distribusi. Semboyan kapitalis adalah laissez faire et
laissez le monde va de lui meme (biarkan ia berbuat dan biarkan ia
berjalan, dunia akan mengurus diri sendiri). Konsep ini menegaskan pula bahwa
perekonomian dibiarkan berjalan dengan wajar tanpa ada intervensi pemerintah,
nanti akan ada suatu tangan tak terlihat (invisible hands) yang akan
membawa perekonomian tersebut ke arah equilibrium (keseimbangan pasar).
Justru jika banyak campur tangan pemerintah, maka pasar akan mengalami
distorsi yang akan membawa perekonomian pada ketidakefisienan (inefisiency) dan
ketidak seimbangan.[8]
Perpektif kapitalisme melihat bahwa pasar yang paling baik adalah
persaingan bebas (free competition), sedangkan harga dibentuk oleh oleh
kaedah supply and demand (permintaan dan penawaran). Prinsip
pasar bebas akan menghasilkan equilibrium dalam masyarakat, di mana
nantinya akan menghasilkan upah (wage) yang adil, harga barang (price)
yang stabil dan kondisi tingkat pengangguran yang rendah (full
employment)57. Untuk itu peranan negara dalam ekonomi sama sekali harus
diminimalisir, sebab kalau negara turut campur bermain dalam ekonomi hanya akan
menyingkirkan sektor swasta sehingga akhirnya mengganggu equilibrium pasar.
Maka dalam paradigma kapitalisme, mekanisme pasar diyakini akan menghasilkan
suatu keputusan yang adil dan arif dari berbagai kepentingan yang bertemu di
pasar. Para pendukung paradigma pasar bebas telah melakukan berbagai upaya
akademis untuk meyakinkan bahwa pasar adalah sebuah sistem yang mandiri (self
regulating).[9]
Berbeda dengan kapitalisme, sistem ekonomi sosialis yang dikembangkan
oleh Karl Marx menghendaki maksimasi peran negara. Negara harus menguasai
segala sektor ekonomi untuk memastikan keadilan kepada rakyat mulai dari means
of production sampai mendistribusikannya kembali kepada buruh,
sehingga mereka juga menikmati hasil usaha. Pasar dalam paradigma sosialis,
harus dijaga agar tidak jatuh ke tangan pemilik modal (capitalist) yang
serakah sehingga monopoli means of production dan melakukan ekspolitasi
tenaga buruh lalu memanfaatkannya untuk mendapatkan profit sebesalbesarnya.
Karena itu equilibrium tidak akan pernah tercapai, sebaliknya
ketidakadilan akan terjadi dalam perekonomian masyarakat. Negara harus berperan
signifikan untuk mewujudkan equilibrium dan keadilan ekonomi di pasar.[10]
C.
TUGAS DAN
WEWENANG
Al-Hisbah merupakan
pelaksanaan dari al-amr bi al-ma’ruf wa nahi’an al munkar, dan
mendamaikan di antara manusia yang berselisih. Lembaga ini juga bertugas
mengawasi takaran dan timbangan, mengawasi pasar dari kecurangan dan tipuan.
Dengan demikian, lembaga ini bertugas memberikan pertolongan kepada orang yang
tidak mampu menuntut haknya dan menyelesaikan perselisian yang terjadi diantara
manusia serta mengajak kepada kebaikan.
Untuk
mengembangkan perdagangan dan industri, lembaga Al-Hisbah memiliki peran yang sangat penting. Tugas Al-Hisbah
ada dua macam :
Pertama; Tugas utamnya adalah melakukan pengawasan
umum yang berkaitan dengan pelaksanaan kebajikan. Al-Hisbah ini
merupakan lembaga keagamaan dan hukum.
Kedua; Khusus
berkaitan dengan kegiatan pasar, Lembaga pengawas secara umum. Pengawas
dilakukan atas berbagai hal. Seperti perindustrian dan perdagangan berkaitan
dengan atministratif dan pemeliharaan kuwalitas dan standar produk. Ia secara
rutin melakukan pengecekan atas ukuran, takaran, dan timbangan, kuwalitas
barang, menjaga jual beli yang jujur dan menjaga agar harga sealu stabil.
Menurut kesepakatan ahli Fiqh, Wewenang
Al-Hisbah meliputi seluruh pelanggaran terhadap prinsip al-amr bi
al-ma’ruf wa nahi’an al munka, diluar wewenang qadhi (Peradilan) baik yang
berkaitan dengan esensi dan pelaksanaan ibadah meliputi pengurangan timbangan,
penipuan kuwalitas barang, pelanggaran susila, perjudian, sikap sewenang-wenang
dalam mempergunakan hak tanpa mempertimbangkan kepentingan orang lain. Lalu,
menyangkut persoalan ibadah, seperti sikap menganggukan mahluk Allah melebihi
keagungan Allah SWT, melakukan perbuatan syirik, takhayul, khurafa, serta
perbuatan-perbuatan lain yang mengarah kepada syirik. [11]
Institusi Hisbah pada dasarnya memiliki
beberapa fungsi, yaitu;
1.
Fungsi Ekonomi
Hisbah adalah
sebuah institusi ekonomi yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap ke
kegiatan ekonomi di pasar, seperti mengawasi harga, takaran dan pertimbangan,
praktek jual beli terlarang, dan lain-lain. Institusi ini juga berfungsi
meningkatkan produktivitas cedan pendapatan. Secara khusus, Ibn Taimiyyah
menjelaskan fungsi muhtasib sebagai berikut:
a. Memastikan
tercukupinya kebutuhan pokok, Muhtasib harus selalu mengecek ketersediaan
barang-barang kebutuhan pokok. Dalam kasus ini terjadi kekurangan dalam
penyediaan kebutuhan jasa muhtasib memiliki kekuasaan dalam kapasitasnya
sebagai institusi negara untuk memenuhi kebutuhan secara langsung.
b. Pengawasan terhadap produk. Dalam
industri, tugas utama muhtasib adalah mengawasi standarisasi produk. Ia juga
mempunyai otoritas menjatuhkan sangsi terhadap industri yang merugikan
konsumen.
c. Pengawasan
tehadap jasa. Muhtasip memeliki wewenang untuk mengecek apakah seorang dokter,
ahli bedah, dan sebagainya telah melaksanakan tugasnya dengan baik atau belum
d. Pengawasan atas perdagangan. Muhtasib
mengawasi pasar secara umum. Mengawasi takaran, timbangan, dan ukuran seta
kualitas produk. Menjamin seorang pedagang dan agennya untuk tidak melakukan
kecurangan kepada konsumen atas barang dagangannya.
2.
Fungsi Sosial
Fungsi
intitusi al-hisbah adalah mewujudkan keadilan sosial dan keadilan distribusi dalam
masyarakat. Lewat tugasnya memberikan informasi kepada para pedagang dan
konsumen, memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang dan menghilangkan
penguasaan sepihak terhadap jalur produksi dan distribusi di pasar. Kemudian
menghilangkan distorsi pasar dan melakukan intervensi pasar dalam keadaan
tertentu, sehingga dapat nemperkecil ketimpangan distribusi di pasar dengan
menciptakan harga yang adil. [12]
3.
Fungsi Moral
Istitusi hisbah adalah lembaga pengawas
berlangsungnya moral dan akhlak islami dalam berbagai transaksi dan perilaku
konsumen dan produsen di pasar. Tugas utamanya adalah mewujudkan perekonomian
yang bermoral berdasarkan al-Quran dan Sunah. Pasar merupakan sasaran utama
pengawasan Hisbah, karena disana sering terjadi penipuan, kecurangan, ihktikar,
pemaksaan dan praktek-praktek kesewenang-wenangan.[13]
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hisbah secara
etimologi adalah Masdar dari kata kerja حسب-حسبة
yang berarti menghitung atau mengira. Hisbah juga mempunyai pengertian
upah, balasan dan pahala yang diharapan dari Allah SWT. Di samping itu, Hisbah
juga berati pengaturan yang baik. Secara etimlogi Ibn Taimiyah,
mendefinisikan Hisbah Merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk
menegakkan amrma’ruf nahy munkar yang bukan termasuk umara
(penguasa), Qadha, dan wilayah al-mazalin. Al-mawardi
mendefinisikan Hisbah sebagai lembaga yang berwenang menjalankan amrma’ruf
nahy munkar.
Berdasarkan
definisi ini, setidaknya ada tiga poin yang penting mengenai hisbah, yaitu:
a) hisbah
adalah institusi atau lembaga yang secara khusus di bentuk oleh pemerintah;
b) tugas
utama hisbah adalah amr ma’ruf nahy munkar;
c) Tugas
khusus hisbah adalah mengawasi berbagai kegiatan ekonomi di pasar, menjaaga
mekanisme pasar supaya berjalan normal, dan tidak terdistorsi serta
melakukan tindakan korektif ketika terjadi distorsi pasar.
Peran institusi hisbah ini tertuju kepada tiga hal, yakni:
pertama, dakwaan yang terkait dengan kecurangan
dan pengurangan takaran atau timbangan.
kedua, dakwaan yang terkait dengan penipuan
dalam komoditi dan harga seperti pengurangan takaran dan timbangan di pasar,
menjual bahan makanan yang sudah kadaluarsa.
ketiga,dakwaan yang terkait dengan penundaan
pembayaran hutang padahal pihak yang berhutang mampu membayarnya.
Untuk
mengembangkan perdagangan dan industri, lembaga Al-Hisbah memiliki peran yang sangat penting. Tugas Al-Hisbah
ada dua macam :
Pertama; Tugas
utamnya adalah melakukan pengawasan umum yang berkaitan dengan pelaksanaan
kebajikan. Al-Hisbah ini merupakan lembaga keagamaan dan hukum.
Kedua; Khusus berkaitan dengan kegiatan pasar,
Lembaga pengawas secara umum. Pengawas dilakukan atas berbagai hal. Seperti
perindustrian dan perdagangan berkaitan dengan atministratif dan pemeliharaan
kuwalitas dan standar produk. Ia secara rutin melakukan pengecekan atas ukuran,
takaran, dan timbangan, kuwalitas barang, menjaga jual beli yang jujur dan
menjaga agar harga sealu stabil.
Sedangkan Menurut
kesepakatan ahli Fiqh, Wewenang Al-Hisbah meliputi seluruh pelanggaran
terhadap prinsip al-amr bi al-ma’ruf wa nahi’an al munka, diluar
wewenang qadhi (Peradilan) baikyang berkaitan dengan esensi dan pelaksanaan ibadah
meliputi pengurangan timbangan, penipuan kuwalitas barang, pelanggaran susila,
perjudian, sikap sewenang-wenang dalam mempergunakan hak tanpa mempertimbangkan
kepentingan orang lain. Lalu, menyangkut persoalan ibadah, seperti sikap
menganggukan mahluk Allah melebihi keagungan Allah SWT, melakukan perbuatan
syirik, takhayul, khurafa, serta perbuatan-perbuatan lain yang mengarah kepada
syirik.
Daftar Pustaka
Islahi, Abdul Azhim, Economic
Consepts of Ibn Taimiyah, (London: The Islamic Fondation, 1824)
Ilahi, Fadli, al-hisbah fi
al-‘Ashri al-Nabawi wa’Ashari al-Khulafa al-Rasydin RA, (Riyad: Idarah
Tajjamani al-Islami, 1990)
Rozalinda, Ekonomi Islam, (Jakarta:
Rajagrafindo Persada, 2014)
Furqani, Hafas, hisbah: Institusi
Pengawas Pasar Dalam Sistem Ekonomi Islam (Kajian Sejarah dan Konteks Kekinian)
Proseding Simposium Nasional Ekonomi Islam II, Malam 28-29 2004
Jaelani, Aan, Institusi pasar
dan hisbah: Teori pasar dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam, 2013.
Sukamto, Januari 2016, Jurnal
MALIA, Volume 7, nomor 1
[1] Abdul Azhim Islahi, Economic
Consepts of Ibn Taimiyah, (London: The Islamic Fondation, 1824), hlm. 187
[2] Fadli Ilahi, al-hisbah fi
al-‘Ashri al-Nabawi wa’Ashari al-Khulafa al-Rasydin RA, (Riyad: Idarah
Tajjamani al-Islami, 1990) hlm.3.
[4] Hafas Furqani, hisbah: Institusi
Pengawas Pasar Dalam Sistem Ekonomi Islam (Kajian Sejarah dan Konteks Kekinian),
Proseding Simposium Nasional Ekonomi Islam II, Malam 28-29 2004, hlm. 167
[5] Rozalinda, op.cit., hlm. 178
[6] Aan Jaelani, Institusi pasar dan hisbah: Teori pasar dalam
sejarah pemikiran ekonomi Islam, 2013. Hln. 53
[7] Aan Jaelani, Institusi
pasar dan hisbah: Teori pasar dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam, 2013. Hln. 54
[8] Aan Jaelani, Institusi pasar dan hisbah: Teori pasar dalam
sejarah pemikiran ekonomi Islam, 2013. Hln. 55
[9] Aan Jaelani, Institusi pasar dan hisbah: Teori pasar dalam
sejarah pemikiran ekonomi Islam, 2013. hlm. 56
[10]Aan Jaelani, Institusi pasar dan hisbah: Teori pasar dalam
sejarah pemikiran ekonomi Islam, 2013. hlm.57
[12]Rozalinda,
op.cit., hlm183
Comments
Post a Comment