Hubungan Agama dan Negara
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Diskursus mengenai agama dan negara masih
terus berlanjut di kalangan para ahli. Pada dasarnya yang diperdebatkan adalah
perlu tidaknya campur tangan agama dalam urusan kenegaraan. Oleh karenanya,
kajian terhadap urgensi beragama dan bernegara menjadi sangat penting. Dari
sana kita akan dapat menyimpulkan sebarapa besar peranan agama terhadap negara.
Juga perlu dimengerti pandangan berbagai ideologi menyangkut masalah ini.
Maka pada makalah ini akan diuraikan
tentang pentingnya bernegara dan beragama. Dilanjutkan dengan hubungan antara
agama dan negara ditinjau dari paham teokrasi, sekuleris dan komunis. Sehingga
nantinya kita dapat menyimpulkan seberapa penting keterlibatan agama dalam
negara.
Orientasi ke depan adalah kita dapat
menjelaskan relasi agama dan negara dalam berbagai ideologi, mampu menganalisa
konsep hubungan agama dan negara dalam Islam serta dapat mengkritisi hubungan
agama dan negara di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian/ definisi agama dan negara
2. Hubungan agama dan negara
3. Hubungan agama dan negara di Indonesia
4. Hubungan agama dan nagara dalam
pandangan/tinjauhan politik islam maupun barat
PEMBAHASAN
A. DEFINISI
AGAMA DAN NEGARA
1. Definisi Agama
Menurut
Bahrun Rangkuti, seorang muslim cendekiawan sekaligus seorang linguis,
mengatakan bahwa definisi dan pengertian agama berasal dari bahasa Sansekerta;
a-ga-ma. A (panjang) artinya adalah cara, jalan, The Way, dan gama
adalah bahasa Indo Germania; bahasa Inggris Togo artinya jalan, cara-cara
berjalan, cara-cara sampai kepada keridhaan kepada Tuhan.
Selain
definisi dan pengertian agama berasal dari bahasa Sansekerta, agama dalam
bahasa Latin disebut Religion, dalam bahasa-bahasa barat sekarang bisa
disebut Religion dan Religious.
Dari
pendapat tersebut, definisi dan pengertian agama memiliki perbedaan-perbedaan
pokok dan luas antara maksud-maksud agama pada kata ‘agama’ dalam bahasa
Sansekerta, dengan kata ‘religio’ bahasa latin, dan kata ‘din’ dalam
bahasa Arab. Namun secara terminologis, ketiganya memiliki inti yang sama,
yaitu suatu gerakan di segala bidang menurut kepercayaan kepada Tuhan dan suatu
rasa tanggung jawab batin untuk perbaikan pemikiran dan keyakinan, untuk
mengangkat prinsip-prinsip tinggi moralitas manusia, untuk menegakkan hubungan
baik antar anggota masyarakat serta melenyapkan setiap bentuk diskriminasi
buruk.
Agama
adalah kekuatan ghaib yang diyakini berada di atas kekuatan manusia didorong
oleh kelemahan dan keterbatasannya. Manusia merasa berhajat akan pertolongan
dengan cara menjaga dan membina hubungan baik dengan kekuatan ghaib tersebut.
Sebagai realisasinya adalah sikap patuh terhadap perintah dan larangan kekuatan
ghaib tersebut.
Eka
Darmaputera mendefinisikan negara sebagai realitas sosial dan sebuah kenyataan
manusiawi yang dapat difungsikan sebagai ideal type. Ketika agama
terperangkap kepada institusionalisme, yakni terjadinya penekanan dan pemusatan
kepada dimensi kelembagaan atau institusional suatu agama, sehingga upaya
penguatan dan pengembangan institusional menjadikan agama semakin kuat, semakin
berkuasa, dengan demikian, maka agama akan mudah sekali terjebak dalam sindrom
mayoritas maupun minoritas.
R.R.
Marett, seorang ahli antropologi Inggris mengatakan bahwa definisi dan
pengertian agama itu menyangkut lebih dari pada hanya pikiran, yaitu perasaan
dan kemauan juga, dan dapat memanifestasikan dirinya menurut segi-segi
emosionilnya walaupun idenya kabur.
J. G.
Frazer, megatakan agama adalah suatu ketundukan atau penyerahan diri kepada
kekuatan yang lebih tinggi dari pada manusia yang dipercayai mengatur dan
mengendalikan jalannya alam dan kehidupan manusia.
Eden
Sheffield Brigtman, memberikan definisi dan pengertian agama, yaitu bahwa agama
merupakan suatu unsur pengalaman-pengalaman yang dipandang mempunyai nilai yang
tinggi; pengabdian kepada suatu kekuasaan-kekuasaan yang dipercayai sebagai
sesuatu yang menjadi asal mula, yang menambah dan melestarikan nilai-nilai ini;
dan sejumlah ungkapan yang sesuai tentang urusan serta pengabdian tersebut baik
dengan cara melakukan upacaraupacara yang simbolis maupun melaui
perbuatan-perbuatan yang lain yang bersifat perseorangan serta yang bersifat
kemasyarakatan.
Harun
Nasution mengatakan bahwa agama dilihat dari sudut muatan atau isi yang
terkandung di dalamnya merupakan suatu kumpulan tentang tata cara mengabdi
kepada Tuhan yang terhimpun dalam suatu kitab, selain itu beliau mengatakan
bahwa agama merupakan suatu ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi.
Beberapa
definisi dan pengertian agama, memperlihatkan betapa luasnya cakupan agama dan
sekaligus menunjukkan betapa pengertian agama itu cukup banyak. Hal ini di
samping menunjukkan adanya perhatian besar dari para ahli terhadap agama, juga
menunjukkan bahwa merumuskan pengertian agama itu sangat sulit sehingga tidak
cukup satu pengertian saja.
2. Definisi Negara
a. Pengertian dan Tujuan Negara
Istilah
negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing, yakni state
(Inggris), staat (Belanda dan Jerman), dan etat (Perancis). Kata
– kata tersebut berasal dari bahasa latin status atau statum yang memiliki pengertian tentang keadaan yang
tegak dan tetap. Pengertian status atau station (kedudukan).
Istilah ini sering pula dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup antar
manusia yang disebut dengan istilah status republicae. Dari pengertian
yang terakhir inilah kata status selanjutnya dikaitkan dengan kata
negara.
Sedangkan
secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara
suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita cita – cita untuk bersatu, hidup
Di suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan
yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara
yang pada hakikatnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat, yaitu masyarakat,
wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Beberapa
tokoh mendefinisikan pengertian negara sebagai berikut :
1. Roger H. Soultau: negara didefinisikan
sebagai agency (alat) atau authority (wewenang) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan – persoalan bersama, atas nama masyarakat.
2. Harold J. Laski mengemukakan menurutnya
negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang
yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
manusia yang hidup bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan – keinginan
mereka bersama.
3. Max Weber mendefinisikan bahwa negara
adalah suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah.
Dari
beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu daerah
teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut
dari warga negaranya untuk taat pada peraturan
perundang – undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah. Dalam konsep ajaran
Plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai
perseorangan dan sebagai makhluk sosial.
b. Bentuk – Bentuk Negara
1)
Negara Kesatuan
Negara
kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal. Tidak ada negara dalam negara.
Pemerintah pusat mempunyai wewenang tertinggi dalam pemerintahan atau mengatur
seluruh daerah. Ciri – ciri dari negara kesatuan antara lain :
·
Satu UUD / konstitusi
·
Satu kepala negara
·
Satu dewan menteri/kabinet
·
Satu lemabga perwakilan
2) Negara Serikat
Negara
serikat adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri
sendiri. Negara – negara itu mengadakan kerjasama yang efektif. Sebagian urusan
diserahkan kepada pemerintah federal, sebagian urusan ditangani negara bagian
masing – masing. Ciri – ciri negara serikat antara lain :
·
Ada negara dalam negara
·
Ada beberapa UUD/konstitusi
·
Ada beberapa kepala negara
·
Ada beberapa dewan dan lembaga perwakilan
c. Bentuk – Bentuk Pemerintahan
1) Ajaran Klasik
Ajaran
klasik yang diwakili oleh Plato, Aristoteles, dan Polybius menyebutkan bahwa
bentuk – bentuk pemerintahan antara lain :
·
Monarki : pemerintahan yang dipegang oleh satu orang dam dijalankan untuk
kepentingan umum.
·
Tirani : pemerintahan yang dipegang oleh satu orang dan dijalankan untuk
kepentingan diri sendiri.
·
Aristokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang dan dijalankan
untuk kepentingan umum.
·
Oligarki : pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang dan dijalankan
untuk kepentingan diri sendiri.
·
Demokrasi pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan untuk kepentingan
umum.
Anarkhi :
pemerintahan yang dipegang oleh banyak orang yang tidak berhasil menjalankan
kekuasaan dan kepentingan umum.
2)
Ajaran Modern
Ø
Monarki (Kerajaan) yang mempunyai ciri – ciri :
o
Kepala negara disebut raja
o
Kepala negara menjabat secara turun temurun
o
Masa jabatan kepala negara seumur hidup
Ø
Republik dengan ciri – ciri :
o
Kepala negara disebut presiden
o
Pengangkatan kepala negara berdasarkan hasil pemilu
o
Masa jabatan kepala negara terbatas sesuai dengan undang – undang.
B.
HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA
Dalam buku Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani yang disusun oleh Tim
Penyusun PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta disebutkan bahwa terdapat
beberapa paham menyangkut hubungan antara agama dan negara. Berikut di
antaranya:
1. Paham Teokrasi
Dalam paham teokrasi, hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal
yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, karena pemerintah
-menurut paham ini- dijalankan berdasarkan menurut firman-firman Tuhan, segala
tata kehidupan dalam masyrakat, bangsa dan negara dilakukan atas titah Tuhan.
Dengan demikian, urusan kenegaraan atau politik, dalam paham teokrasi juga
sebagai manifestasi Tuhan.
2. Paham Sekuler
Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara. Dalam
negara sekuler, tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dengan agama. Dalam
paham ini, negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain, atau
urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan. Dua hal
ini, menurut paham sekuler, tidak dapat dipisahkan.
3. Paham Komunisme
Paham komunisme memandang hakikat hubungan negara dengan agama berdasarkan
pada filosofi materalisme dialektis dan meterialisme historis. Paham ini
menimbulkan paham atheis, yang berarti tidak bertuhan. Paham yang dipelopori
oleh karl Max ini, memandang agama sebagai candu masyarakat (Marx, dalam Louis
Leahy, 1992). Menurutnya, manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Agama dalam
paham ini, dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan
dirinya sendiri.
4. Islam
Tentang hubungan agama dan negara dalam Islam, menurut Munawir Sjadzali
(1990:235-236), ada tiga aliran yang menanggapinya.
Paradigma Integralistik: merupakan paham dan konsep hubungan agama dan
negara yang menganggap bahwa agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu
(integrated). Ini juga memberikan pengertian bahwa negara merupakan suatu
lembaga politik dan sekaligus lembaga negara.
Paradigma Simbiotik: menurut konsep ini, hubungan agama dan negara dipahami
saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Dalam konteks ini, agama
membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan
agama. Begitu juga sebaliknya, negara juga memerlukan agama, karena agama juga
membantu negara dalam pembinaan moral, etika dan spiritualitas.
Paradigma Sekularistik: beranggapan bahwa ada pemisahan (dispartias) antara
agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu
sam lain memiliki garapan bidangnya masing-masing, sehingga keberadaannya harus
dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Berdasar pada
pemahaman yang dikotomis ini, maka hukum positif yang berlaku adalah hokum yang
betul-betul berasal dari kesepakatan manusia melalui social contract dan tidak
kaitannya dengan hukum agama.
Dari beberapa paham di
atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa paham sekuler dan komunisme memiliki
kesamaan persepsi yaitu pemisahan agama dengan negara. Bahkan paham komunis
meniadakan agama, sebab baginya agama adalah candu. Paham ini jelas berlawanan
dengan paham teokrasi yang menganggap bahwa agama dan negara tak dapat
dipisahkan. Adapun dalam Islam sendiri terdapat perbedaan pandangan antara
penyatuan agama dengan negara serta pemisahan keduanya.
C. Hubungan Negara dan Agama di Indonesia
Berbicara mengenai
hubungan agama dan negara di Indonesia merupakan persoalan yang menarik untuk
dibahas, penyebabnya bukan karena penduduk Indonesia mayoritas islam tetapi
karena persoalan yang muncul sehingga menjadi perdebatan di kalangan beberapa
ahli. Untuk mengkaji lebih dalam mengenai hal tersebut maka hubungan agama dan
negara dapat digolongkan menjadi 2 :
Hubungan Agama dan
Negara yang Bersifat Antagonistik . Maksud hubungan antagonistik adalah sifat
hubungan yang mencirikan adanya ketegangan antar negara dengan islam sebagai
sebuah agama. Sebagai contohnya adalah
Pada masa kemedekaan
dan sampai pada masa revolusi politik islam pernah dianggap sebagai pesaing
kekuasaan yang dapat mengusik basis kebangsaan negara. Sehingga pesepsi
tersebut membawa implikasi keinginan negara untuk berusaha menghalangi dan
melakukan domestika terhadap idiologi politik islam. Hail itu disebabkan pada
tahun 1945 dan dekade 1950-an ada 2 kubu ideologi yang memperebutka Negara
Indonesia, yaitu gerakan islam dan nasionalis.Gerakan nasionalis dimulai dengan
pembentukan sejumlah kelompok belajar yang bersekolah di Belanda.Mahasiswa
hasil didikan belanda ini sangat berbakat dan merasa terkesan dengan kemajuan
teknis di Barat.Pada waktu itu pengetahuan agama sangat dangkal sehingga
mahasiswa cenderung menganggap bahwa agama tidak mampu menyelesaikan berbagai
persoalan.Sehingga untuk menuju kemerdekaan, nasionalis mengambil jalan tengah
dengan mengikuti tren sekuler barat dan membatasi peran agama dalam wilayah
kepercayaan dan agama individu.Akibatnya, aktivispolitik Islam gagal untuk
menjadikan Islam sebagai ideologi atau agama negara pada 1945 serta pada dekade
1950-an, mereka juga sering disebut sebagai kelompok yang secara politik
“minoritas” atau “outsider.”
Di Indonesia, akar
antagonisme hubungan politik antara Islam dan negara tak dapat dilepaskan dari
konteks kecenderungan pemahaman keagamaan yang berbeda. Awal hubungan yang
antagonistik ini dapat ditelusuri dari masa pergerakan kebangsaan ketika elit
politik nasional terlibat dalam perdebatan tentang kedudukan Islam di alam
Indonesia merdeka.
Upaya untuk
menciptakan sebuah sintesis yang memungkinkan antara Islam dan negara terus
bergulir hingga periode kemerdekaan dan pasca-revolusi. Kendatipun ada
upaya-upaya untuk mencarikan jalan keluar dari ketegangan ini pada awal tahun
1970-an, kecenderungan legalistik, formalistik dan simbolistik itu masih
berkembang pada sebagian aktivis Islam pada dua dasawarsa pertama pemerintahan
Orde Baru ( kurang lebih pada 1967-1987). Hubungan agama dan negara pada masa
ini dikenal dengan antagonistik, di mana negara betul-betul mencurigai Islam
sebagai kekuatan potensial dalam menandingi eksistensi negara. Di sisi lain,
umat Islam sendiri pada masa itu memiliki ghirah atau semangat yang tinggi
untuk mewujudkan Islam sebagai sumber ideologi dalam menjalankan pemerintahan
Hubungan Agama dan
Negara yang bersifat Akomodatif
Maksud hubungan
akomodatif adalah sifat hubungan dimana negara dan agama satu sama lain saling
mengisi bahkan ada kecenderungan memiliki kesamaan untuk mengurangi konflik( M.
imam Aziz et.al.,1993: 105). Pemerintah menyadari bahwa umat islam merupakan
kekuatan politik yang potensial, sehingga Negara mengakomodasi islam. Jika islam
ditempatkan sebagai out-side Negara maka konflik akan sulit dihindari yang
akhirnya akan mempengaruhi NKRI.
Sejak pertengahan
tahun 1980-an, ada indikasi bahwa hubungan antara Islam dan negara mulai
mencair, menjadi lebih akomodatif dan integratif. Hal ini ditandai dengan
semakin dilonggarkannya wacana politik Islam serta dirumuskannya sejumlah
kebijakan yang dianggap positif oleh sebagian (besar) masyarakat
Islam.Kebijakan-kebijakan itu berspektrum luas, ada yang bersifat:
1) Struktura, yaitu dengan semakin
terbukanya kesempatan bagi para aktivis Islam untuk terintegrasikan ke dalam
Negara.
2) Legislatif , misalnya disahkannya sejumlah
undang-undang yang dinilai akomodatif terhadap kepentingan Islam.
3) Infrastructural, yaitu dengan semakin tersedianya
infrastruktur-infrastruktur yang diperlukan umat Islam dalam menjalankan
“tugas-tugas” keagamaan.
4) Kultural, misalnya menyangkut akomodasi
Negara terhadap islam yaitu menggunakan idiom-idiom perbendaharaan bahasa
pranata ideologis maupun politik negara.
Melihat sejarah di
masa orde baru, hubungan Soeharto dengan Islam politik mengalami dinamika dan
pasang surut dari waktu ke waktu. Namun, harus diakui Pak Harto dan
kebijakannya sangat berpengaruh dalam menentukan corak hubungan negara dan Islam
politik di Indonesia.
Alasan Negara
berakomodasi dengan islam pertama, karena Islam merupakan kekuatan yang tidak
dapat diabaikan jika hal ini dilakukan akan menumbulkan masalah politik yang
cukup rumit. Kedua, di kalangan pemerintahan sendiri terdapat sejumlah figur
yang tidak terlalu fobia terhadap Islam, bahkan mempunyai dasar keislaman yang
sangat kuat sebagai akibat dari latar belakangnya. Ketiga, adanya perubahan
persepsi, sikap, dan orientasi politik di kalangan Islam itu sendiri. Sedangkan
alasan yang dikemukakan menurut Bachtiar, adalah selama dua puluh lima tahun
terakhir, umat Islam mengalami proses mobilisasi-sosial-ekonomi-politik yang
berarti dan ditambah adanya transformasi pemikiran dan tingkah politik generasi
baru Islam.
Hubungan islam dan
negara berawal dari hubungan antagonistik yang lambat laun menjadi akomodatif.
Adanya sikap akomodatif ini muncul ketika umat Islam Indonesia ketika itu
dinilai telah semakin memahami kebijakan negara, terutama dalam masalah
ideologi Pancasila.
Dewasa ini sering
muncul konflik yang mengatasnamakan agama. Untuk dapat mengakhiri hal tersebut,
kewajiban kita adalah menciptakan kehidupan beragama yang penuh dengan
perdamaian, saling menghargai, menghormati, dan mencintai sebagai umat manusia
yang beradab.
Pancasila telah
memberikan dasar – dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia
untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama. Dalam hal ini, negara
memberikan jaminan kebebasan bagi setiap warga negara untuk memeluk suatu agama
dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya itu.
Setiap agama memiliki
keyakinan dan ajaran yang berbeda satu sama lain, namun pada dasarnya setiap
agama mengajarkan sikap saling menghormati, menghargai, serta hidup
berdampingan secara damai dengan pemeluk agama yang lain. Maka, negara dan
masyarakat berkewajiban mengembangkan kehidupan beragama yang penuh dengan
toleransi dan saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab.
D. Hubungan agama dan negara dalam
pandangan/tinjauhan politik islam maupun barat
-
Tinjauan politik islam
Pendapat para pakar berkenaan dengan relasi agama
dan negara dalam Islam dapat dibagi atas tiga pendapat yakni paradigma
integralistik, paradigma simbiotik, dan paradigma sekularistik:
a. Paradigma Integralistik
Menurut paradigma
integralistik, konsep hubungan agama dan negara merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated).
Ini memberikan pengertian bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan
sekaligus lembaga agama. Konsep ini menegaskan bahwa Islam tidak mengenal
pemisahan antara agama dan politik (negara). Paradigma integralistik ini dianut
oleh kelompok Islam Syi’ah.
b. Paradigma Simbiotik
Menurut paradigma simbiotik,
hubungan agama dan negara dipahami saling membutuhkan dan bersifat timbal
balik. Agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan
mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara memerlukan agama, karena
agama juga membantu negara dalam pembinaan moral, etika, dan spiritualitas.
c. Paradigma sekularistik
Menurut
paradigma sekularistik, ada pemisahan (disparitas) antara agama dan negara.
Agama dan negara merupakan dua (2) bentuk yang berbeda dan satu sama lain
memiliki garapan bidangnya masing-masing, sehingga keberadaannya harus
dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi (campur tangan).
Dalam
Islam, hubungan agama dan negara menjadi perdebatan yang cukup panjang di
antara para pakar Islam hingga kini. Bahkan menurut Azyumardi Azra, perdebatan
ini telah belangsung sejak hampir satu abad, dan berlangsung hingga dewasa ini.
lebih lanjut Azra mengatakan bahwa ketegangan perdebatan tentang hubungan agama
dan negara diilhami oleh hubungan yang agak canggung dalam Islam sebagai agama
dan negara. Berbagai eksperimen dilakukan dalam menyelaraskan antara din
dan konsep kultur politik masyarakat muslm, dan eksperimen tersebut dalam
banyak hal sangat beragam.
Samir Amin
mengungkapkan bahwa selayaknya dunia Islam melakukan diferensiasi antara utopia
– utopia yang muncul di masa lalai dan mengekspresikan konflik sosial
antarkalangan yang dieksploitir, penguasa yang dizalimi, dan kalangan yang
menyeru pada gerakan – gerakan kontemporer untuk mendirikan Negara Islam. Hanya
saja menurut Amir, sejarah yang benar membukktikan bahwa penyatuan agama dan
kekuasaan tidak terwujud kecuali pada masa – masa belakangan dari perkembangan
masyarakat Islam.
-
Tinjauan Politik Barat
Politik
bangsa barat tidak terlepas dari peradaban Kristiani. Sebelumnya, peradaban
bangsa barat mengalami fase kelam. Fase ini dikenal dengan abad kegelapan di
Eropa yang dipenuhi pertumpahan darah karena perang saudara-agama, pengekangan
kebebasan, anti-intelektualisme, daan maraknya takhayul serta paham
itasionalisme. Namun demikian, berkat para pemuka agama kristen yang reformis,
keadaan menjadi berbalik arah, dan masa pencerahan segera tiba.
Puncak
sumbangan Kristiani terhadap peradaban Barat adalah peranan agama ini dalam
melahirkan gerakan reformasi protestan. Dengan tokohnya antara lain Luther,
Zwingli, dan calvin. Reformasi iini kemudian menjadi tonggok penting sejara
pemikiran dan peradaban Barat. Sejarah
membuktikan doktrin reformasi Protestan ini berdampak pada perilaku ekonomi
orang – orang kristen di barat.
Peradaban romawi juga mempengaruhi perkembangan politik barat. Gagasan
barat mengenai negara, kekuasaan politik, keadilan dan demokrasi secara
intelektual bisa dilacak dari tradisi politik Yunani Klasik yang dinamakan
polis atau city states. Sumbangan terbesar peradaban Romawi terhadap Barat
yaitu pada bidang hukum dan lembaga-lembaga politik. Tradisi keilmuan
Yunani-Romawi telah memberikan Barat metode-metode eksperimental dan spekulatif
yang peranannya sangat fundamental empirisme dan rasionalisme. Ada tiga bentuk pemikiran
hukum Romawi yang mempengaruhi pemikiran hukum Barat Ius Civile, Ius Gentium
dan Ius Naturale. Romawi membuat pemikiran spekulatif Yunani yang bisa
diterapkan. Dari segi pemikiran politik, Romawi membrikan pemahaman kepada
Barat tentang teori imperium. Berupa kekuasaan dan otoritas negara, equal
rights (hak persamaan politik), governmental contract (kontrak pemerintah).
Penutup
Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat
yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara
biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa
tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara.
Setiap agama memiliki keyakinan dan
ajaran yang berbeda satu sama lain, namun pada dasarnya setiap agama
mengajarkan sikap saling menghormati, menghargai, serta hidup berdampingan
secara damai dengan pemeluk agama yang lain. Maka, negara dan masyarakat
berkewajiban mengembangkan kehidupan beragama yang penuh dengan toleransi dan
saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab
Comments
Post a Comment